Selasa, 21/07/2026

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar Melonjak, 124 Laporan hingga Juli 2026

Selasa, 21/07/2026

Ilustrasi penolakan kasus kekerasan seksual. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar Melonjak, 124 Laporan hingga Juli 2026

Selasa, 21/07/2026

logo

Ilustrasi penolakan kasus kekerasan seksual. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan pada tahun 2026. 

Hingga pertengahan Juli 2026, UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar telah menangani total 124 kasus pengaduan.

Banyaknya kasus ini didominasi oleh kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data, terdapat 93 kasus kekerasan fisik serta seksual pada anak, sementara 31 kasus lainnya menimpa perempuan. Angka ini diprediksi terus mendekati total 204 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025 lalu.

Kepala UPTD P2TP2A DP3A Kukar, Farida, menjelaskan, setiap korban mendapatkan penanganan komprehensif lewat pendekatan biopsikososial. Langkah ini mencakup pemeriksaan kondisi psikologis, mental, sosial, hingga spiritual korban sebelum menentukan rencana intervensi.

Diakuinya, kekerasan seksual masih menjadi jenis kasus yang paling menonjol saat ini. Salah satu yang mendapat perhatian besar adalah skandal kekerasan seksual di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Tenggarong Seberang.

“Sekolah yang seharusnya aman bagi anak, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual,” ujar Farida, Selasa (21/7/2026).

Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat, UPTD P2TP2A Kukar kini dihadapkan pada kendala keterbatasan personel.

Wilayah geografis Kukar yang mencakup 20 kecamatan dinilai tidak sebanding dengan jumlah tenaga ahli yang tersedia. Saat ini, instansi tersebut hanya diperkuat oleh satu orang psikolog klinis dua orang psikolog umum empat orang konselor psikologi.

Akibatnya, petugas harus mengatur antrean penanganan karena proses pendampingan satu kasus membutuhkan waktu yang panjang.

Farida mengimbau agar pengawasan anak tidak hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan butuh sinergi kuat dari pihak orang tua, keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat.

Editor: Erwin

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar Melonjak, 124 Laporan hingga Juli 2026

Selasa, 21/07/2026

Ilustrasi penolakan kasus kekerasan seksual. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait