Selasa, 21/07/2026

Sanksi Pidana Menanti Penyebar Video Hoaks di Kukar

Selasa, 21/07/2026

Tangkapan layar video lama kebakaran di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong yang disebarkan oleh orang tidak dikenal saat terjadi kebakaran di Jalan Belida. (Foto: Dok.Grup WhatsApp)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sanksi Pidana Menanti Penyebar Video Hoaks di Kukar

Selasa, 21/07/2026

logo

Tangkapan layar video lama kebakaran di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong yang disebarkan oleh orang tidak dikenal saat terjadi kebakaran di Jalan Belida. (Foto: Dok.Grup WhatsApp)

Penulis: Muhamad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menegaskan akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks di masyarakat.

Kepala Bagian Operasi Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan ancaman sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini tengah menunggu para pelaku penyebar hoaks.  

"Kami ingatkan tindakan menyebarkan informasi bohong yang memicu kegaduhan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk sanksi kurungan penjara," tegas Ecky kepada Korankaltim.com Selasa (21/7/2026).

Penyebaran berita hoaks tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur pidana dan terdapat laporan dari pihak yang dirugikan.

"Tentunya penyebaran berita hoaks harus ada deliknya dari aduan. Tetapi kami juga tidak akan diam dan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau hoaks," sebut Ecky.

Kepolisian dipastikannya tetap menangani setiap laporan tindak pidana yang benar-benar terjadi di masyarakat termasuk kasus pencurian dengan kekerasan maupun aksi kriminal lainnya.

Sebelumnya, mencuat adanya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita palsu mengenai kondisi kebakaran bangunan rumah di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (20/7/2026) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WITA.

 Ironisnya, hoaks tersebut disebarkan melalui media sosial justru di saat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) bersama para relawan dan masyarakat sedang berjibaku di lapangan untuk memadamkan kobaran api.

"Penyebaran informasi palsu video seperti ini dinilai sangat berbahaya. Tindakan itu tak hanya memicu kepanikan massal di kalangan warga sekitar, tetapi juga mengacaukan fokus serta jalur evakuasi yang sedang disusun oleh tim penanggulangan bencana di lapangan," sebut Ecky.

Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Kukar agar tetap aman serta kondusif, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak risau dalam menanggapi isu kebakaran atau situasi darurat yang beredar. Selalu memeriksa kebenaran data dan hanya memercayai laporan resmi dari instansi terkait sebelum membagikannya ke media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah termakan hasutan maupun informasi simpang siur dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Aspian Nur

Sanksi Pidana Menanti Penyebar Video Hoaks di Kukar

Selasa, 21/07/2026

Tangkapan layar video lama kebakaran di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong yang disebarkan oleh orang tidak dikenal saat terjadi kebakaran di Jalan Belida. (Foto: Dok.Grup WhatsApp)

Share

Berita Terkait