Minggu, 19/07/2026

Potensi Rp1,3 Miliar Belum Maksimal, DLHK Kukar Gandeng PDAM Benahi Retribusi Persampahan

Minggu, 19/07/2026

Tempat pembuangan sebagai wujud salah satu layanan persampahan oleh DLHK Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Potensi Rp1,3 Miliar Belum Maksimal, DLHK Kukar Gandeng PDAM Benahi Retribusi Persampahan

Minggu, 19/07/2026

logo

Tempat pembuangan sebagai wujud salah satu layanan persampahan oleh DLHK Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat strategi optimalisasi retribusi pelayanan persampahan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menyusun klasifikasi pelanggan rumah tangga agar sistem penarikan retribusi lebih adil, tepat sasaran, dan efektif.

Kepala DLHK, Slamet Hadiraharjo mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola retribusi persampahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan PDAM karena mereka sudah memiliki klasifikasi pelanggan rumah tangga. Harapannya, mekanisme penarikan retribusi dapat lebih tertata dan disesuaikan dengan kategori masyarakat,” kata Slamet kepada Korankaltim.com, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang menilai masih terdapat potensi penerimaan retribusi persampahan yang belum tergarap secara maksimal. 

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut bukan merupakan temuan kerugian negara, melainkan dorongan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan potensi pendapatan yang telah diatur dalam regulasi.

“Ini bukan temuan yang mengharuskan pengembalian kerugian negara. Justru kami diminta mengoptimalkan potensi retribusi persampahan yang selama ini belum tergarap,” jelasnya.

Berdasarkan data DLHK Kukar menunjukkan, target penerimaan retribusi persampahan pada tahun lalu ditetapkan sebesar Rp100 juta. Namun, realisasi yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp66 juta, sehingga masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi BPK, masih banyak objek wajib retribusi yang belum ter data maupun belum melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Padahal, regulasi tersebut mencakup berbagai kelompok wajib retribusi, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hotel, warung, perusahaan hingga instansi pemerintah.

Ia mengakui, ketika perda mulai disosialisasikan beberapa waktu lalu sempat muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Meski demikian, DLHK tetap berkewajiban menjalankan amanat regulasi yang telah disepakati bersama DPRD.

“Kami hanya melaksanakan amanah perda. Retribusi persampahan ini bukan kebijakan baru dari DLHK, tetapi aturan daerah yang memang harus dijalankan,” ujarnya.

Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, DLHK juga menilai perlunya membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah membutuhkan dukungan pembiayaan bersama melalui retribusi. Terlebih, besaran retribusi rumah tangga dinilai relatif terjangkau dan disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan.

Tak hanya menyasar rumah tangga, optimalisasi retribusi juga akan diperluas kepada perusahaan, pelaku usaha, UMKM, pengelola kawasan, hingga instansi pemerintah yang turut menghasilkan sampah dan memanfaatkan layanan persampahan milik pemerintah daerah.

Hasil identifikasi BPK bahkan memperkirakan potensi penerimaan retribusi persampahan dapat mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Potensi tersebut berasal dari sejumlah wilayah seperti Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, hingga Kota Bangun yang selama ini memanfaatkan sarana dan prasarana persampahan milik pemerintah daerah.

Menurut Slamet, pendekatan persuasif yang dilakukan DLHK mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah perusahaan, pelaku UMKM, serta pengelola kegiatan publik secara bertahap telah mulai menyetorkan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, aset persampahan yang dimiliki pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah untuk mendukung keberlanjutan layanan.

Ke depan, DLHK akan terus memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan melalui penguatan edukasi, koordinasi, serta kolaborasi lintas sektor. 

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi retribusi tanpa mengurangi kualitas pelayanan persampahan.

“Yang kami dorong bukan sekadar mengejar target pendapatan, tetapi membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan retribusi yang berjalan optimal, pelayanan persampahan juga akan semakin baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Erwin

Potensi Rp1,3 Miliar Belum Maksimal, DLHK Kukar Gandeng PDAM Benahi Retribusi Persampahan

Minggu, 19/07/2026

Tempat pembuangan sebagai wujud salah satu layanan persampahan oleh DLHK Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait