Jumat, 17/07/2026

ASN Distransnaker Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Warga Diminta Melapor

Jumat, 17/07/2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, Dendy Fahriza. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Distransnaker Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Warga Diminta Melapor

Jumat, 17/07/2026

logo

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, Dendy Fahriza. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di semua platform media sosial selama jam kerja. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan langkah tegas ini diambil oleh Pemkab Kukar untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan citra positif ASN di mata masyarakat.

“Penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab harus jadi fokus utama penegakan disiplin pegawai,” kata Dendy, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan, larangan ini tidak main-main, Pemkab Kukar bersandar pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan ASN menjaga disiplin, profesionalitas, netralitas, serta tidak menyalahgunakan media sosial yang dapat merusak citra instansi.

Kemudian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, aturan ini mewajibkan PNS menaati ketentuan jam kerja dan melarang aktivitas di luar program kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, mengacu terhadap Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur pemanfaatan media sosial bagi ASN agar tetap bijak, profesional, dan tidak bermedsos pada jam kerja.

“Kami juga mengingatkan ruang digital bagi ASN dibatasi oleh kode etik. Pegawai yang kedapatan asyik live di TikTok, Instagram atau platform lain saat jam pelayanan berlangsung akan langsung dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran ini di lingkungan kantor.

“Kami harap masyarakat dapat menginformasikan dan melaporkan jika ditemukan pegawai pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.

Editor: Erwin

ASN Distransnaker Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Warga Diminta Melapor

Jumat, 17/07/2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, Dendy Fahriza. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait