Kamis, 16/07/2026

Jalan Alternatif Belum Terbangun, Pengelolaan Dana Bantuan Longsor Diselidiki

Kamis, 16/07/2026

Ilustrasi dana hibah bantuan. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jalan Alternatif Belum Terbangun, Pengelolaan Dana Bantuan Longsor Diselidiki

Kamis, 16/07/2026

logo

Ilustrasi dana hibah bantuan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Delapan tahun berlalu sejak longsor memutus akses utama warga RT 15, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), pembangunan jalan alternatif yang diharapkan masyarakat belum juga terealisasi. Padahal, dana bantuan dari sejumlah perusahaan disebut-sebut sudah disalurkan untuk pembangunan jalan alternatif tersebut. 

Salah satu perusahaan yang disebut memberi bantuan ialah PT PHKT yang nilainya disebut mencai Rp100 Juta yang tercatat ditransfer ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu. Beberapa perusahaan juga turut memberi bantuan dengan nilai berfariatif. 

Belum terealisasinya pembangunan jalan alternatif, sementara dana bantuan dari perusahaan sudah tersalur, membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santan Ulu, Daniel Ngang, kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polres Bontang melalui Surat Pengaduan Nomor 010/BPD/SU.MK/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.

Daniel Ngang menyebut laporan yang disampaikannya bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan agar seluruh proses pengelolaan dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang salah, tetapi bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut. Mengapa dana bantuan yang diperuntukkan bagi penanganan longsor bisa masuk ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu, apa dasar hukumnya, siapa yang mengelola, dan mengapa sampai sekarang masyarakat belum menikmati hasil pembangunan jalan tersebut. Semua itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” kata Daniel kepada Korankaltim.com, Kamis (16/7/2026).

Daniel bilang, masyarakat telah menunggu terlalu lama agar akses jalan yang rusak akibat longsor dapat kembali difungsikan.

“Harapan kami sederhana, penyidik dapat mengungkap seluruh alur pengelolaan dana secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan mengetahui ke mana dana bantuan tersebut digunakan. Jika memang penggunaannya sesuai ketentuan tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Daniel menyebut perkembangan terbaru menunjukkan penyelidikan telah berjalan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat undangan klarifikasi dari Polres Bontang tertanggal 10 Juli 2026 yang kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, membenarkan dirinya bersama sejumlah pihak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bontang terkait persoalan tersebut. 

“Iya benar dan kami sudah dimintai keterangan oleh Polres Bontang terkait kasus ini,” akunya.

Hal serupa diungkapkan Camat Marangkayu, Ambo Dalle, ia membenarkan adanya bantuan dari perusahaan yang sempat masuk ke rekening LPTQ Kecamatan Marangkayu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pejabat kecamatan yang menjabat saat itu, kata dia, dana sebesar Rp100 juta dari PHKT tersebut telah dikeluarkan dari rekening LPTQ dua hingga tiga hari setelah diterima karena memang diperuntukkan bagi perbaikan jalan longsor, bukan untuk kegiatan keagamaan.

Ia menjelaskan, penarikan dana dilakukan oleh pihak kecamatan saat itu, dan berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang mengerjakan perbaikan jalan.

“Saya bersama sekretaris kecamatan dan pejabat perencanaan sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bontang. Adapun terkait bantuan dari empat perusahaan lainnya, kami peroleh informasi dana tersebut disalurkan langsung kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, yaitu pemborong proyek yang juga merupakan orang yang berasal dari Desa Santan Ulu,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Bontang masih berlangsung untuk mengungkap mekanisme penyaluran, pengelolaan, serta pertanggungjawaban seluruh dana bantuan penanganan longsor tersebut.

Editor: Erwin

Jalan Alternatif Belum Terbangun, Pengelolaan Dana Bantuan Longsor Diselidiki

Kamis, 16/07/2026

Ilustrasi dana hibah bantuan. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait