Kamis, 09/07/2026
Kamis, 09/07/2026
FGD di BPD Santan Ulu menyepakati agar wisma KM 24 ditutup. (Foto: Dok.Pemdessantanulu)
Kamis, 09/07/2026

FGD di BPD Santan Ulu menyepakati agar wisma KM 24 ditutup. (Foto: Dok.Pemdessantanulu)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kecamatan Marangkayu bersama berbagai unsur masyarakat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas operasional kafe di kawasan KM 24 Jalur Poros Samarinda - Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi Selasa (7/7/2026) kemarin di Gedung BPD Santan Ulu.
Dalam forum tersebut, peserta FGD menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar penyelesaian persoalan di kawasan KM 24.
Salah satu hasil pembahasan menyebutkan hingga saat ini belum terdapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kukar terkait keberadaan lokasi prostitusi di kawasan tersebut.
Selain itu, seluruh peserta FGD menegaskan komitmen bersama untuk tidak memperbolehkan adanya anak dibawah umur berada maupun dipekerjakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Kesepakatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus upaya mencegah terjadinya eksploitasi.
Selanjutnya Dinsos Kukar akan menyampaikan hasil FGD kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Kukar sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut, khususnya terkait operasional kafe, dugaan aktivitas prostitusi, serta indikasi mempekerjakan anak dibawah umur di kawasan KM 24.
Di bidang kesehatan, masyarakat yang berada di kawasan tersebut dan mengalami gangguan kesehatan diimbau melaporkan data secara lengkap kepada Dinkes Kukar agar dapat memperoleh pelayanan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu diantara aspirasi yang mengemuka dalam forum adalah permohonan warga agar kawasan lokalisasi KM 24 ditutup. Warga menilai keberadaan kawasan tersebut telah memunculkan berbagai persoalan sosial, mengganggu ketertiban umum, serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai langkah preventif, seluruh peserta FGD juga mengimbau agar selama proses penyelesaian dan sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kukar, tidak dilakukan aktivitas operasional maupun pembukaan kafe di kawasan KM 24.
Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Desa Santan Ulu, sekaligus mendukung setiap langkah penyelesaian yang nantinya ditempuh Pemerintah Kabupaten Kukar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Korankaltim.com Kamis (9/7/202) hari ini Camat Marangkayu Ambo Dalle menyampaikan hasil FGD merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengedepankan musyawarah serta kepentingan bersama.
“Hasil FGD akan menjadi bahan koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menentukan langkah dan kebijakan yang tepat. Yang paling penting adalah menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari berbagai dampak negatif,” kata Ambo Dalle.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, diharapkan proses penyelesaian persoalan di kawasan KM 24 dapat berjalan secara komprehensif, sesuai ketentuan hukum, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Desa Santan Ulu.
Hal senada ditambahkan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto menegaskan bahwa pihaknya berharap agar kesepakatan bersama hasil FGD dihormati dan dijalankan.
“Kemarin koordinator pengelola wisma juga hadir dan dia tidak bisa menunjukkan bahwa itu ada izinnya, ilegal itu dan selama ini memang menjadi kedok untuk aktivitas begitu, kami harap semuanya menyepakati hasil rapat kemarin dan tidak ada lagi aktivitas di sana sampai nanti ada keputusan ketegasan dari Pemkab melalui bupati,” tegas Heri.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 09/07/2026
FGD di BPD Santan Ulu menyepakati agar wisma KM 24 ditutup. (Foto: Dok.Pemdessantanulu)
TERPOPULER