Selasa, 09/06/2026

Satpol PP Kukar Larang Berikan Uang ke Pengemis, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Selasa, 09/06/2026

Ilustrasi warga memberikan uang kepada badut dan pengemis. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol PP Kukar Larang Berikan Uang ke Pengemis, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Selasa, 09/06/2026

logo

Ilustrasi warga memberikan uang kepada badut dan pengemis. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melarang warga memberikan uang kepada pengemis di fasilitas umum maupun jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Saat ini, Pemkab Kukar bersama DPRD juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum yang baru guna memperkuat regulasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan aturan mengenai larangan aktivitas mengemis sebenarnya telah lama diberlakukan. Meski penerapannya sempat mengalami pasang surut, Satpol PP Kukar mulai melakukan penindakan secara lebih tegas dan konsisten sejak 2022 hingga 2023.

Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan ruang publik dari praktik eksploitasi anak serta keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Untuk penindakan sudah kami lakukan terhadap para pelanggar seperti pengemis, badut dan lainnya yang mayoritas diketahui merupakan warga dari luar daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, hingga luar pulau Kalimantan,” kata Rasidi, Selasa (9/6/2026).

Kata dia, pada penertiban pada 2025 lalu, Satpol PP Kukar telah mengamankan pelaku yang membawa tiga orang anak untuk mengemis. Kasus tersebut langsung dibawa ke persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Seluruh barang bukti disita, dan hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2.500.000 kepada pelanggar. Dokumentasi penindakan ini juga dipublikasikan secara terbuka melalui akun media sosial resmi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar.

Dalam operasinya, Satpol PP Kukar menemukan aktivitas jalanan seperti fenomena manusia silver tidak bergerak sendiri, melainkan dikendalikan oleh jaringan tertentu. Petugas bahkan telah melacak hingga ke pihak koordinator atau bos dari kelompok tersebut yang diketahui mengorganisasi massa dari luar daerah, salah satunya dari Samarinda, sebelum akhirnya mereka dipulangkan.

Selain manusia silver, Satpol PP Kukar juga mengategorikan pengamen berkostum atau badut jalanan sebagai bagian dari aktivitas mengemis yang dilarang karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Terkait sanksi bagi warga yang memberikan uang kepada pengemis atau badut, Rasidi menjelaskan tindakan hukum langsung memang belum diterapkan secara masif kepada masyarakat umum. Namun, imbauan keras terus digencarkan.

“Sementara ini belum ada warga yang kami berikan sanksi langsung, cuma kami mengimbau agar seluruh masyarakat melalui media untuk berhati-hati. Jangan memberi uang kepada pengemis atau badut mereka bisa kena denda Rp50 juta” jelasnya.

Rasidi mengungkapkan, saat ini pihak eksekutif dan legislatif sedang merampungkan revisi regulasi menjadi Perda Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Draf regulasi tersebut sudah dapat diakses publik melalui situs resmi Bagian Hukum Setkab Kukar, dan ditargetkan rampung pada Juni 2026 ini.

Guna menjaga ketertiban di Kukar, Satpol PP Kukar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan Trantibum yang mereka temui di lapangan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan darurat yang siaga selama 24 jam. Laporan dapat dikirimkan secara cepat dengan mengunduh aplikasi resmi Satpol PP Kukar yang sudah tersedia dan dapat diunduh langsung melalui Google Play Store. Melalui aplikasi tersebut, personel Satpol PP dipastikan dapat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian begitu menerima laporan dari warga.

Editor: Erwin

Satpol PP Kukar Larang Berikan Uang ke Pengemis, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Selasa, 09/06/2026

Ilustrasi warga memberikan uang kepada badut dan pengemis. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait