Senin, 17/02/2025
Senin, 17/02/2025
Revitalisasi Pasar Tangga Arung, tak terpengaruh dengan penghematan anggaran dari pemerintah. (Foto: Pusaranmedia.com)
Senin, 17/02/2025
Revitalisasi Pasar Tangga Arung, tak terpengaruh dengan penghematan anggaran dari pemerintah. (Foto: Pusaranmedia.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres ini, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 Triliun dengan rincian pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp256,1 Triliun dan pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 Triliun.
Terkait penghematan
anggaran tersebut, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar)
Sunggono pemkab sudah menjalankan amanat atas kebijakan baru tersebut.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah beberapa
kali melakukan rapat bersama Bupati Kukar Edi Damansyah.
“Bupati sudah meminta laporan ke TAPD terkait efisiensi anggaran yang diterapkan harus berkesesuaian dengan arahan Kemendagri dan Kemenkeu. Sudah tergambar belanja yang bisa diefisiensikan dan sudah dilakukan semuanya termasuk efisiensi belanja infrastruktur yang masih bisa ditunda karena belum terlalu prioritas,” papar Sunggono saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (17/2/2025).
Untuk proyek-proyek fisik yang sifatnya lanjutan tidak akan terdampak atas efisiensi anggaran ini, diantaranya pengerjaan lanjutan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tenggarong yang akan dituntaskan tahun ini. Kemudian Proyek Revitalisasi Pasar Tangga Arung, Pembangunan Jembatan Sebulu dan pembangunan fisik untuk kebutuhan layanan bidang kesehatan.
"Proyek besar sudah masuk dalam RPJMD dan tinggal menunggu penyelesaian saja. Insyaallah tidak akan terganggu karena beberapa harus fungsional tahun ini,” papar Sunggono.
Ada beberapa komponen lain yang terimbas kebijakan Inpres 1/2025 di Kukar, diantaranya perjalanan dinas biasa dipangkas 60 persen, bahan cetak 60 persen.
Kemudian pemangkasan 50 persen untuk perjalanan dinas dalam kota, alat tulis kantor (ATK), narasumber kegiatan seminar, makan minum rapat dan kursus.
“Bupati Kukar juga memberi instruksi pemotongan 75 persen untuk paket mapping. Efisiensi juga meliputi peralatan gedung, pengadaan pakaian dinas, pengadaan dan perawatan mobil dinas. Perjalanan dinas biasanya kita sekitar Rp400 miliar, tapi dipangkas. Kebijakannya Insha Allah tidak berpengaruh terhadap belanja dan kualitas belanja,” tegasnya.
Terakhir perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sunggono memastikan hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena pegawai di Kukar masih dibawah angka yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen. Sedangkan belanja pegawai di Kukar masih di angka 24-27 persen, lalu ditambah dengan PPPK yang baru menjadi 29 persen.
"Belanja
pegawai yang diamanatkan nggak boleh dipotong atau dikurangi. Kukar pun
persentasenya masih di bawah ketentuan,” pungkas Sunggono.
Editor: Aspian Nur
Senin, 17/02/2025
Revitalisasi Pasar Tangga Arung, tak terpengaruh dengan penghematan anggaran dari pemerintah. (Foto: Pusaranmedia.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.