Melalui inpres ini, pemerintah menargetkan
penghematan sebesar Rp306,69 Triliun dengan rincian pemangkasan belanja
Kementerian/Lembaga (K/L) Rp256,1 Triliun dan pengurangan alokasi
Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 Triliun.
Terkait penghematan
anggaran tersebut, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar)
Sunggono pemkab sudah menjalankan amanat atas kebijakan baru tersebut.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah beberapa
kali melakukan rapat bersama Bupati Kukar Edi Damansyah.
“Bupati
sudah meminta laporan ke TAPD terkait efisiensi anggaran yang
diterapkan harus berkesesuaian dengan arahan Kemendagri dan Kemenkeu.
Sudah tergambar belanja yang bisa diefisiensikan dan sudah dilakukan
semuanya termasuk efisiensi belanja infrastruktur yang masih bisa
ditunda karena belum terlalu prioritas,” papar Sunggono saat
dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (17/2/2025).
Untuk
proyek-proyek fisik yang sifatnya lanjutan tidak akan terdampak atas
efisiensi anggaran ini, diantaranya pengerjaan lanjutan di Jalan Ahmad
Yani Kecamatan Tenggarong yang akan dituntaskan tahun ini. Kemudian
Proyek Revitalisasi Pasar Tangga Arung, Pembangunan Jembatan Sebulu dan
pembangunan fisik untuk kebutuhan layanan bidang kesehatan.
"Proyek
besar sudah masuk dalam RPJMD dan tinggal menunggu penyelesaian saja.
Insyaallah tidak akan terganggu karena beberapa harus fungsional tahun
ini,” papar Sunggono.
Ada beberapa komponen lain yang terimbas
kebijakan Inpres 1/2025 di Kukar, diantaranya perjalanan dinas biasa
dipangkas 60 persen, bahan cetak 60 persen.
Kemudian pemangkasan
50 persen untuk perjalanan dinas dalam kota, alat tulis kantor (ATK),
narasumber kegiatan seminar, makan minum rapat dan kursus.
“Bupati
Kukar juga memberi instruksi pemotongan 75 persen untuk paket mapping.
Efisiensi juga meliputi peralatan gedung, pengadaan pakaian dinas,
pengadaan dan perawatan mobil dinas. Perjalanan dinas biasanya kita
sekitar Rp400 miliar, tapi dipangkas. Kebijakannya Insha Allah tidak
berpengaruh terhadap belanja dan kualitas belanja,” tegasnya.
Terakhir
perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sunggono
memastikan hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena pegawai di Kukar
masih dibawah angka yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu tidak boleh
lebih dari 30 persen. Sedangkan belanja pegawai di Kukar masih di angka
24-27 persen, lalu ditambah dengan PPPK yang baru menjadi 29 persen.
"Belanja
pegawai yang diamanatkan nggak boleh dipotong atau dikurangi. Kukar pun
persentasenya masih di bawah ketentuan,” pungkas Sunggono.
Editor: Aspian Nur