Senin, 13/01/2025
Senin, 13/01/2025
Barang bukti berupa BBM Solar yang di curi oleh pelaku inisial YS dan HMS. (Foto: Humas Polres)
Senin, 13/01/2025
Barang bukti berupa BBM Solar yang di curi oleh pelaku inisial YS dan HMS. (Foto: Humas Polres)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus dua pria setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar seberat 85 liter milik PT Pama.
Kejadian bermula pada Jumat (10/1/2025), ketika pihak manajemen PT Pama di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, melaporkan sering terjadi pencurian BBM, padahal bahan bakar tersebut diperuntukkan untuk kelangsungan akomodasi alat berat perusahaan.
Kecurigaan itu timbul ketika Satpam PT Pama rutin mengecek stok BBM perusahaan yang selalu lenyap begitu saja. Saat diperiksa, setiap unit mobil perusahaan tidak mengalami kebocoran.
Pihak PT Pama segera mengambil tindakan dengan melakukan patroli bersama satpam dan rekan-rekannya. Pada malam hari, dua pria tidak dikenal nekat mengendap-ngendap masuk untuk melakukan aksi pencurian.
“Modusnya dengan cara memutar kran tangki fuel kemudian memasukan selang ke dalam jerigen yang sebelumnya telah disiapkan sebanyak 4 unit dengan total kapasitas 85 liter,” jelas Kapolsek Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano W, Senin (13/1/2025).
Dengan sigap, Satpam perusahaan mengejar keduanya di Jalan PT JMB KM 25 PIT 302 tepatnya di Desa Buana Jaya, menggunakan kendaraan roda empat dan pelaku hanya bisa pasrah saat diserahkan kepada Polsek Tenggarong Seberang. “Pelaku berinisial YS berumur 24 tahun, satunya lagi HMS berumur 18 tahun,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor Yamaha NMAX bewarna hitam, empat jerigen dan satu buah selang ukuran 5/8 inchi.
Pelaku telah mendekam di Polsek Tenggarong Seberang, dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP. Aturan itu menyebutkan barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau bagian kepunyaan orang lain dimaksud untuk memiliki dengan melawan hukum.
“Keduanya akan diproses lebih lanjut, karena diketahui berulang kali telah melakukan tindak pidana pencurian,” tutupnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.