Kamis, 09/01/2025
Kamis, 09/01/2025
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin, ( insert )kondisi kerang dara yang mati massal (ist)
Kamis, 09/01/2025
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin, ( insert )kondisi kerang dara yang mati massal (ist)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Persoalan kematian massal kerang dara atau kerang tudai budi daya warga Kecamatan Muara Badak di enam desa hingga kini belum menemui titik terang.
Pasca rapat mediasi yang difasilitasi Pemkab Kukar menghadirkan manajemen PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), perwakilan masyarakat, Forkopimca dan Anggota Komisi I DPRD Kukar nyatanya belum mendapatkan kepastian, karena tuntutan masyarakat untuk ganti rugi belum juga disanggupi oleh PT PHSS.
Menyikapi persoalan limbah dari PT PHSS yang berdampak pada masyarakat khususnya nelayan yang ada di enam desa Kecamatan Muara Badak ini, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin menegaskan pihaknya meminta kepada pihak PT PHSS segera bertanggung jawab, karena ada 300 KK yang ter-dampak dari limbah ini.
“Saya selaku wakil rakyat Dapil Kalimantan Timur Komisi XII meminta PHSS untuk bertanggung jawab meskipun kita butuh waktu untuk investigasi dan turun ke lapangan untuk melihat secara fakta di lapangan tapi yang pasti pihak harus PHSS bertanggung jawab,” tegasnya kepada korankaltim.com, Kamis (9/1/2025).
Bang Udin sapaan akrab politikus PKB ini menyatakan tidak ada yang namanya musibah, apalagi akibat pencemaran limbah ini kurang lebih sebanyak 700 ton kerang dara mati massal di derita oleh petani keramba. Dirinya sudah menerima aduan dan laporan dari masyarakat, kemudian aduan itu sudah diteruskannya ke pihak direktur PHI.
“Saya sudah sampaikan dan saya minta atensi khusus atau serius dari pak direktur agar masyarakat tidak boleh dirugikan akibat dari limbah dari PT PHSS ini. Komisi XII dan saya salah satu anggotanya akan konsisten untuk memperjuangkan agar masyarakat tidak dirugikan akibat dari dampak limbah PHSS ini,” ujarnya.
Bang Udin juga bersepakat dengan tiga tuntutan dari pihak masyarakat yakni pertama ganti rugi, kedua memulihkan ekosistem dan ketiga PT PHSS jangan mengulangi lagi kejadian serupa. Masyarakat harus diganti kerugiannya karena masyarakat punya tanggung jawab, punya anak, punya cucu, punya keluarga yang harus mereka hidupi.
“Selama mereka tidak bisa dan kehilangan mata pencaharian tidak bisa bernelayan tidak ada penghasilan di situ, maka dampaknya lebih luas lagi nanti ada anak yang putus sekolah, nanti ada anak yang tidak bisa makan maka wajib bagi PHSS untuk membayar ganti rugi dan kedua tadi saya setuju wajib untuk memulihkan ekosistem ini supaya keberlanjutan dan lingkungannya lebih baik lagi dan jangan diulangi,” demikian Bang Udin.
Kamis, 09/01/2025
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalimantan Timur Syafruddin, ( insert )kondisi kerang dara yang mati massal (ist)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.