Kasus ini berhasil diungkap Polsek Loa Kulu dari perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua pelaku adalah SM yang berusia 45 tahun dan MI berusia 61 tahun. Keduanya menggelapkan ratusan liter solar milik perusahaan menggunakan alat berat berupa motor grader dan alat berat compactor.
Aksi keduanya kepergok sekuriti saat melakukan patroli keliling area Perusahaan. Petugas keamanan tersebut melihat SM dan MI melintas dan membawa beberapa jerigen berisikan solar.
“Pelaku ini menggelapkan ratusan solar milik perusahaan, setelah kami selidiki ada 310 liter dolar infustri yang diisi ke dalam 12 jerigen,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Sw Gemilang, Minggu (6/10/2024).
Tak hanya mengambil solar industri perusahaan, SM dan MI juga menguras isi solar kendaraan alat berat milik kontraktor PT Lamtamas Maruli Nauli (LMN), yang masih berada dalam lingkup kerja PT ITCI.
Aksi keduanya tidak hanya sekali namun telah terjadi sebelumnya, “Dari keterangan mereka rencana akan dijual, untungnya belum sempat menjual ke tangan selanjutnya, pelaku telah kami amankan,” ucap Elnath.
Saat ini SM dan MI mendekam di Mapolsek Loa Kulu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima buah jerigen warna putih dengan kapasitas 25 liter, enam buah jerigen warna kuninh dengan kapasitas 25 liter dan satu buah jerigen warna hitam dengan kapasitas 35 liter.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP, penggelapan yang dilakukan subsider karena adanya hubungan kerja.
Editor: Aspian Nur