Jumat, 01/12/2023

Upah Minimum Kabupaten Kukar pada 2024 Naik 4,18 Persen Menjadi Rp3,536 Juta

Jumat, 01/12/2023

Ilustrasi UMK Kukar Naik. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Upah Minimum Kabupaten Kukar pada 2024 Naik 4,18 Persen Menjadi Rp3,536 Juta

Jumat, 01/12/2023

logo

Ilustrasi UMK Kukar Naik. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hatta memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kukar untuk tahun 2024 naik menjadi Rp3.536.506,28.

“Sudah keluar dari gubernur untuk Kukar besarannya Rp3.536 506, 28 naik Rp141.000,-. Naiknya 4,18 persen dari tahun lalu,” kata Hatta kepada korankaltim.com, Jumat (1/12/2023).

Hatta mengungkapkan, upaya menaikkan UMK ini telah ditempuh Distransnaker dengan rutin berkoordinasi Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga bersama serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

“Alhamdulillah aman terkendali tidak ada masalah tidak ada gejolak karena memang kami membahas itu bukan tentang siapa yang kalah menang tapi mencari bagaimana solusi yang terbaik untuk pekerja itu bisa bekerja dengan baik meningkatkan taraf hidupnya, Apindo juga sebagai pengusaha dapat menjalankan perusahaannya dengan baik,” ungkapnya.

Jadi saling membutuhkan antar serikat pekerja dan perusahaan maupun pengusaha, karena dalam dua tahun ini, Hatta menegaskan Distransnaker mengutamakan pendekatan kekeluargaan baik dengan kedua unsur ini.

“Alhamdulillah selama kami memimpin 2 tahun ini, tidak ada kendala dan gejolak dan memang kami setting (atur) supaya semuanya mengutamakan kekeluargaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, UMK Kukar pada 2023 sebesar Rp3,394.513,77. Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimun bagi kabupaten dan kota (UMK) se-Kaltim pada konferensi pers yang berlangsung Kamis (30/11/2023).

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di 7 kabupaten dan 3 kota yang ada di Kaltim rata-rata naik sekitar 4,31 persen.

Penetapan UMK tersebut sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota."Memang penyesuaian upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," ujar Akmal.

Sesuai dengan kenaikan yang diajukan dan di tetapkan, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan presentase kenaikan UMK tertinggi mencapai 4,26 persen atau senilai Rp3.832.297 Juta.

"Sedangkan Kabupaten Paser kenaikan UMK-nya hanya menyentuh angka 3,40 persen atau senilai Rp3.372.362," sebut Akmal.

Diharapkan kenaikan UMK tersebut mampu diterapkan secara menyeluruh oleh perusahaan yang ada di Benua Etam sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja atau pegawainya.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ini akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 tahun depan," tutup Akmal.

Editor: Maruly Z


Upah Minimum Kabupaten Kukar pada 2024 Naik 4,18 Persen Menjadi Rp3,536 Juta

Jumat, 01/12/2023

Ilustrasi UMK Kukar Naik. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.