Pansus Percepatan Penanganan Covid-19 Tinggal Diparipurnakan
1 menit baca628 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pansus percepatan penanganan Covid-19 tinggal dijadwalkan untuk diparipurnakan.
“Pansus ini sudah clear, tinggal diparipurnakan,”kata Yani, Senin (27/4/2020).
Politisi PDIP ini mengaku, pansus tersebut sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan. Sebab, semua perwakilan fraksi yang masuk di Bapemperda menyetujuinya.
“Jadi, Pansus ini akan mengawasi secara langsung terkait anggaran senilai Rp 129 miliar yang sudah dikucurkan itu,”sebut Yani.
Selain itu, Pansus ini juga akan bersinergi dengan pemerintah serta mengakomodir warga yang belum mendapatkan bantuan akibat pandemi Covid-19.
Disinggung soal salah satu anggota Bapemperda yang menolak adanya pansus itu, Yani tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, lebih banyak yang menerima dari pada menolak keberadaan pansus tersebut.
“Kalau ada yang menolak sah-sah saja. Menolak atau tidak ada mekanismenya melalui paripurna. Silahkan sampaikan nanti di paripurna,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi









