Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD Kubar menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (19/10/2026).
1 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD Kubar menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (19/10/2026).
Bupati Kubar Frederick Edwin menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2027. Ketiganya berkaitan dengan fasilitasi pembentukan kekayaan intelektual, penyesuaian harga dasar tanah dan tanam tumbuh, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Salah satu Ranperda mengatur penyesuaian harga dasar tanah dan tanam tumbuh yang telah berlaku sejak 2007. Aturan tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, termasuk perkembangan pasar, inflasi, pembangunan, investasi, serta jenis dan produktivitas tanaman.
Penyesuaian harga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan dan kebun, sekaligus memperhatikan kemampuan pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini diharapkan tidak terlalu rendah sehingga merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan dan kebun, tetapi tidak juga terlalu tinggi sehingga dapat membebani pelaku usaha maupun APBD,” ujar Frederick.
Ranperda lainnya berkaitan dengan fasilitasi pembentukan kekayaan intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang tumbuh di Kubar.
Fasilitasi tersebut dapat mencakup pendampingan, inventarisasi, hingga bantuan pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan adanya pengaturan ini, potensi daerah diharapkan memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan aturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran diarahkan untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Pembaruan tersebut berkaitan dengan penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat serta kelestarian hutan.
Frederick berharap pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga manfaat dan kepastian hukum bisa segera dirasakan.
“Semakin cepat suatu Peraturan Daerah ditetapkan dan diundangkan, semakin cepat pula masyarakat dapat merasakan manfaat dan kepastian hukum atas pengaturan tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Bupati Kubar Frederick Edwin menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2027. Ketiganya berkaitan dengan fasilitasi pembentukan kekayaan intelektual, penyesuaian harga dasar tanah dan tanam tumbuh, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Salah satu Ranperda mengatur penyesuaian harga dasar tanah dan tanam tumbuh yang telah berlaku sejak 2007. Aturan tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, termasuk perkembangan pasar, inflasi, pembangunan, investasi, serta jenis dan produktivitas tanaman.
Penyesuaian harga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan dan kebun, sekaligus memperhatikan kemampuan pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini diharapkan tidak terlalu rendah sehingga merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan dan kebun, tetapi tidak juga terlalu tinggi sehingga dapat membebani pelaku usaha maupun APBD,” ujar Frederick.

Ranperda lainnya berkaitan dengan fasilitasi pembentukan kekayaan intelektual. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang tumbuh di Kubar.
Fasilitasi tersebut dapat mencakup pendampingan, inventarisasi, hingga bantuan pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan adanya pengaturan ini, potensi daerah diharapkan memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan aturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran diarahkan untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Pembaruan tersebut berkaitan dengan penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat serta kelestarian hutan.
Frederick berharap pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga manfaat dan kepastian hukum bisa segera dirasakan.
“Semakin cepat suatu Peraturan Daerah ditetapkan dan diundangkan, semakin cepat pula masyarakat dapat merasakan manfaat dan kepastian hukum atas pengaturan tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di laut 56 km utara Ruteng
18 Okt 2026, 15:02:46 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG