Penulis: Julika Hengin
‎
‎KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG –Skema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan kecelakaan kerja melalui perusahaan harus dilakukan.
‎
Hal itu disampaikan ‎Ketua Komisi I DPRD Mahulu Martin Hat yang menyatakan, pembahasan mengenai perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan daerah.
‎
Perlindungan tidak hanya perlu diberikan kepada pekerja yang bekerja di perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan informal. ‎“Ada diantaranya yang kami bahas terkait dengan perlindungan kesehatan tenaga kerja, BPJS tenaga kerja,” kata Martin.
‎
Sejumlah kelompok pekerja seperti tukang ojek, pedagang, petani dan nelayan termasuk pekerja rentan yang perlu mendapat perhatian.  ‎Mereka bekerja secara mandiri dan tidak selalu memiliki akses perlindungan seperti pekerja yang terdaftar melalui perusahaan.
‎
Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya. ‎“Bagi pekerja yang rentan, yang tidak mendapat penghasilan tapi tidak ada kerja di perusahaan-perusahaan itu juga yang mau kami diskusikan dengan pemerintah bagaimana mencari dana anggarannya supaya bisa diasuransikan,” papar Martin.
‎
Pemerintah daerah perlu membahas kemungkinan dukungan anggaran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok pekerja tersebut.
‎
Pekerja informal yang sehari-hari menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti pengemudi ojek, pedagang, petani hingga nelayan.  ‎Kalau mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan, mereka membutuhkan skema perlindungan yang sesuai dengan status pekerjaannya. ‎“Kan banyak kayak tukang ojek, pedagang, petani, nelayan. Kalau mereka kecelakaan dalam melakukan pekerjaan, kan BPJS tidak bisa dipakai. Harus ada BPJS yang bekerja. Itu yang kami pikirkan,” jelas Martin.
‎
Pembahasan mengenai perlindungan pekerja rentan tersebut masih perlu dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, termasuk terkait mekanisme dan sumber pembiayaannya.
‎
‎Sementara terkait standar upah, Martin mengatakan pembahasan tersebut belum menjadi bagian yang dimasukkan dalam harmonisasi saat ini. Untuk sementara, standar yang digunakan masih mengacu pada standar yang berlaku di tingkat provinsi.
‎
Editor: Aspian Nur