Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali mengalami penyesuaian.
2 menit baca5 kali dibaca

Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali mengalami penyesuaian.
Sejumlah pasal ditambahkan untuk memperluas substansi pemberdayaan sekaligus menyesuaikan kebutuhan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
Ketua Komisi I DPRD Mahulu Martin Hat mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapat sejumlah masukan dalam proses pembahasan.
Judul dan substansi aturan diarahkan lebih umum agar cakupan pemberdayaan dapat mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan masyarakat dan tenaga kerja lokal.
Secara umum rancangan aturan tersebut dinilai sudah cukup baik. Namun masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu ditambahkan sebelum proses pengesahan.
“Judul kami kemarin cukup bagus mereka bilang, tapi hanya penambahan-penambahan. Ada beberapa pasal yang ditambah,” kata Martin.
Politisi Partai PKB itu menjelaskan, setelah revisi dilakukan, tahapan berikutnya adalah harmonisasi sebelum perda tersebut dapat disahkan.
DPRD juga diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kebutuhan kelembagaan daerah.
Satu diantara persoalan yang turut menjadi perhatian adalah struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Mahulu yang dinilai masih belum berdiri secara mandiri untuk sejumlah urusan.
Martin menyebut urusan tenaga kerja saat ini masih melekat pada bagian kesejahteraan rakyat. Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar urusan ketenagakerjaan dapat ditangani secara lebih mandiri dan fokus.
Hal serupa juga terjadi pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang masih berada di bawah Dinas Sosial.
Padahal semakin banyak regulasi daerah yang berkaitan dengan urusan tersebut sehingga membutuhkan perangkat yang memiliki fokus dan kewenangan lebih jelas.
Selain itu pembentukan perangkat daerah yang menangani koperasi dan UMKM juga dinilai penting. Terlebih, terdapat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sekarang kan membuat ini juga banyak peraturan daerah tentang koperasi, sedangkan kita Dinas Koperasi dan UMKM belum ada,” papar Martin.
Persoalan kelembagaan juga mencakup urusan kearsipan dan perpustakaan.
Editor: Aspian Nur
Sejumlah pasal ditambahkan untuk memperluas substansi pemberdayaan sekaligus menyesuaikan kebutuhan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
Ketua Komisi I DPRD Mahulu Martin Hat mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapat sejumlah masukan dalam proses pembahasan.
Judul dan substansi aturan diarahkan lebih umum agar cakupan pemberdayaan dapat mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan masyarakat dan tenaga kerja lokal.
Secara umum rancangan aturan tersebut dinilai sudah cukup baik. Namun masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu ditambahkan sebelum proses pengesahan.

“Judul kami kemarin cukup bagus mereka bilang, tapi hanya penambahan-penambahan. Ada beberapa pasal yang ditambah,” kata Martin.
Politisi Partai PKB itu menjelaskan, setelah revisi dilakukan, tahapan berikutnya adalah harmonisasi sebelum perda tersebut dapat disahkan.
DPRD juga diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kebutuhan kelembagaan daerah.
Satu diantara persoalan yang turut menjadi perhatian adalah struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Mahulu yang dinilai masih belum berdiri secara mandiri untuk sejumlah urusan.

Martin menyebut urusan tenaga kerja saat ini masih melekat pada bagian kesejahteraan rakyat. Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar urusan ketenagakerjaan dapat ditangani secara lebih mandiri dan fokus.
Hal serupa juga terjadi pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang masih berada di bawah Dinas Sosial.
Padahal semakin banyak regulasi daerah yang berkaitan dengan urusan tersebut sehingga membutuhkan perangkat yang memiliki fokus dan kewenangan lebih jelas.
Selain itu pembentukan perangkat daerah yang menangani koperasi dan UMKM juga dinilai penting. Terlebih, terdapat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sekarang kan membuat ini juga banyak peraturan daerah tentang koperasi, sedangkan kita Dinas Koperasi dan UMKM belum ada,” papar Martin.
Persoalan kelembagaan juga mencakup urusan kearsipan dan perpustakaan.
Editor: Aspian Nur



Pusat gempa berada di darat 21 km Barat Daya Kota Bogor
16 Okt 2026, 10:21:55 WIB • Kedalaman 9 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG