Ketua Tim Kajian Akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mulawarman, Dr. Suryaningsi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kajian akademik Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan sampah di Kubar.
“Perda itu sebenarnya sudah ada, tidak terimplementasi karena tidak adanya SOP, kebijakan, atau mekanisme,” ujar Suryaningsi kepada Korankaltim.com usai kegiatan FGD kajian KIE di ATJ, Sendawar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, tim kajian telah mengevaluasi regulasi yang berlaku dan mendiskusikan kebutuhan aturan teknis agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara lebih jelas. Dari pembahasan tersebut, penyusunan peraturan bupati (Perbup) menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk ditindaklanjuti.
Suryaningsi menjelaskan, sebelumnya terdapat dua pilihan yang dipertimbangkan, yakni menyusun rencana induk kegiatan atau menyiapkan Perbup. Setelah menganalisis rencana induk yang disebut berakhir pada tahun ini, tim mengarah pada opsi penyusunan aturan teknis melalui Perbup.
“Jadi kami melakukan ke opsi kedua untuk membuat dalam peraturan bupati tadi, sehingga nanti beberapa item tadi, baik secara substansial maupun secara kelembagaan, dapat dibuatkan suatu mekanismenya,” jelasnya.
Ia berharap aturan teknis tersebut nantinya dapat memperjelas pelaksanaan ketentuan yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib dari hulu hingga hilir.
Persoalan pengelolaan sampah di Kubar juga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas dan belum optimalnya pemilahan sampah dari sumbernya. Dalam materi kajian yang dipaparkan tim Unmul, TPA Belau disebut telah beroperasi dengan sistem open dumping sejak 2013 dan kapasitasnya penuh pada 2024.
Materi tersebut juga mencatat sampah yang masuk ke TPA Belau mencapai sekitar 27,5–30 ton per hari dari lima kecamatan yang terlayani. Selain itu, fasilitas pengolahan yang tersedia masih terbatas, dengan tiga unit TPS 3R dan belum adanya TPST.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pengelolaan sampah. Perbaikan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan fasilitas, mekanisme pelayanan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.
Suryaningsi mengatakan, masukan peserta FGD turut menyoroti perlunya mekanisme dan kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata. Karena itu, kajian KIE tidak hanya diarahkan untuk merumuskan strategi komunikasi, tetapi juga mendorong kolaborasi berbagai pihak.
“Pemerintah tidak sendiri memikul beban ini, tapi pentahelix ini, kerja sama ini dapat meringankan dan apa yang kita inginkan secara bersama-sama itu dapat terwujud,” katanya.
Pendekatan pentahelix melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Media, menurutnya, juga dapat berperan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan sampah.
Tim kajian berencana kembali ke Kubar pada November untuk melakukan uji petik dan menyosialisasikan hasil pekerjaan mereka. Suryaningsi menyampaikan hasil kajian ditargetkan dapat diusulkan kepada pemerintah daerah pada tahun berikutnya untuk ditetapkan dan diimplementasikan.
“Insyaallah, November kita sudah bisa uji petik nanti lagi kembali di sini, untuk sosialisasikan hasil kerja kami,” tutupnya.
Editor: Erwin
Ketua Tim Kajian Akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mulawarman, Dr. Suryaningsi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kajian akademik Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan sampah di Kubar.
“Perda itu sebenarnya sudah ada, tidak terimplementasi karena tidak adanya SOP, kebijakan, atau mekanisme,” ujar Suryaningsi kepada Korankaltim.com usai kegiatan FGD kajian KIE di ATJ, Sendawar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, tim kajian telah mengevaluasi regulasi yang berlaku dan mendiskusikan kebutuhan aturan teknis agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara lebih jelas. Dari pembahasan tersebut, penyusunan peraturan bupati (Perbup) menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk ditindaklanjuti.
Suryaningsi menjelaskan, sebelumnya terdapat dua pilihan yang dipertimbangkan, yakni menyusun rencana induk kegiatan atau menyiapkan Perbup. Setelah menganalisis rencana induk yang disebut berakhir pada tahun ini, tim mengarah pada opsi penyusunan aturan teknis melalui Perbup.
“Jadi kami melakukan ke opsi kedua untuk membuat dalam peraturan bupati tadi, sehingga nanti beberapa item tadi, baik secara substansial maupun secara kelembagaan, dapat dibuatkan suatu mekanismenya,” jelasnya.
Ia berharap aturan teknis tersebut nantinya dapat memperjelas pelaksanaan ketentuan yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib dari hulu hingga hilir.
Persoalan pengelolaan sampah di Kubar juga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas dan belum optimalnya pemilahan sampah dari sumbernya. Dalam materi kajian yang dipaparkan tim Unmul, TPA Belau disebut telah beroperasi dengan sistem open dumping sejak 2013 dan kapasitasnya penuh pada 2024.
Materi tersebut juga mencatat sampah yang masuk ke TPA Belau mencapai sekitar 27,5–30 ton per hari dari lima kecamatan yang terlayani. Selain itu, fasilitas pengolahan yang tersedia masih terbatas, dengan tiga unit TPS 3R dan belum adanya TPST.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pengelolaan sampah. Perbaikan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan fasilitas, mekanisme pelayanan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.
Suryaningsi mengatakan, masukan peserta FGD turut menyoroti perlunya mekanisme dan kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata. Karena itu, kajian KIE tidak hanya diarahkan untuk merumuskan strategi komunikasi, tetapi juga mendorong kolaborasi berbagai pihak.
“Pemerintah tidak sendiri memikul beban ini, tapi pentahelix ini, kerja sama ini dapat meringankan dan apa yang kita inginkan secara bersama-sama itu dapat terwujud,” katanya.
Pendekatan pentahelix melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Media, menurutnya, juga dapat berperan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan sampah.