Jumat, 14/08/2026
Jumat, 14/08/2026
Launching Call Center 112 Kutai Barat yang berlangsung beberapa waktu lalu. (dokpemkabkubar)
Jumat, 14/08/2026

Launching Call Center 112 Kutai Barat yang berlangsung beberapa waktu lalu. (dokpemkabkubar)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Layanan panggilan darurat 112 kini mulai beroperasi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang menjadi akses bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan saat menghadapi kondisi darurat, mulai dari kebutuhan pertolongan medis, kebakaran, gangguan ketertiban masyarakat, hingga kejadian lain yang membutuhkan penanganan cepat.
Masyarakat cukup menghubungi 112 tanpa harus mencari sendiri nomor perangkat daerah atau instansi yang menangani kejadian. Panggilan yang masuk akan diterima operator, kemudian diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis laporan.
Layanan tersebut juga dapat digunakan masyarakat tanpa dikenakan biaya panggilan. Kehadiran 112 diharapkan memudahkan warga mendapatkan bantuan sekaligus membuat penanganan laporan kedaruratan lebih terkoordinasi.
Namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan tersebut. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kubar Suwalas Daya Guna mengatakan, sejak mulai digunakan masih ditemukan sejumlah panggilan yang tidak berkaitan dengan kondisi darurat.
“Ada berbagai telepon iseng yang masuk. Misalnya laporan orang hilang, ternyata bukan. Ada juga laporan karhutla palsu. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya layanan ini digunakan dengan bijak,” ujar Suwalas kepada Korankaltim.com, Jumat (14/8/2026).
Sebagian panggilan tersebut kemungkinan dilakukan masyarakat untuk mengetahui apakah layanan 112 benar-benar berfungsi. Meski demikian, laporan yang tidak sesuai peruntukan tetap dapat mengganggu proses pelayanan, terlebih jika pada saat bersamaan ada warga yang membutuhkan pertolongan.
Karena itu masyarakat diminta memahami kalau 112 diperuntukkan bagi kondisi yang memang membutuhkan penanganan darurat, bukan untuk laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya, setiap panggilan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi oleh operator. Setelah informasi diterima dan dipastikan kebutuhannya, laporan diteruskan kepada perangkat atau instansi yang sesuai.
Laporan yang membutuhkan bantuan medis misalnya, dapat diteruskan kepada rumah sakit atau layanan kesehatan. Sementara gangguan ketertiban masyarakat dapat diarahkan kepada kepolisian atau Satpol PP. Mekanisme tersebut membuat masyarakat tidak perlu menentukan sendiri instansi yang harus dihubungi ketika menghadapi keadaan darurat.
Call Center 112 disiapkan beroperasi selama 24 jam. BPBD juga telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta pola pembagian petugas untuk memastikan layanan tetap berjalan. ''Dalam operasionalnya, terdapat tiga tim yang bekerja secara bergantian. Masing-masing tim terdiri dari tiga personel yang disiapkan untuk menjaga layanan tetap tersedia sepanjang waktu," ungkap Suwalas.
Dengan penggunaan yang sesuai peruntukan, layanan 112 diharapkan dapat menjadi jalur bantuan yang mudah diakses masyarakat sekaligus membantu pemerintah merespons keadaan darurat secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 14/08/2026
Launching Call Center 112 Kutai Barat yang berlangsung beberapa waktu lalu. (dokpemkabkubar)
TERPOPULER