Senin, 03/08/2026
Senin, 03/08/2026
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Mahulu, Martina Wau. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Senin, 03/08/2026

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Mahulu, Martina Wau. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil evaluasi realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya.
Melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Mahulu, Martina Wau, DPRD menyoroti rendahnya serapan anggaran, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, hingga belum optimalnya kinerja sejumlah perangkat daerah.
Dalam laporannya di Rapat Paripurna dalam agenda rekomendasi DPRD terhadap laporan realisasi semester I
dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun
Anggaran 2026, Martina Wau mengatakan hasil pembahasan Banggar menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi agar pelaksanaan APBD berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Banggar berpendapat konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD perlu diperkuat agar seluruh dokumen pengelolaan keuangan daerah memiliki kesesuaian data, struktur anggaran, serta dasar hukum yang konsisten," ujar Martina saat membacakan laporan.
Banggar menilai masih terdapat perbedaan informasi antara Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), serta Laporan Realisasi Semester Pertama.
Kondisi tersebut perlu segera direkonsiliasi untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, serta menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan APBD.
Selain itu, Banggar juga menyoroti adanya perubahan struktur belanja selama pelaksanaan APBD. Berdasarkan hasil telaah, terjadi peningkatan Belanja Operasi sekitar Rp30,94 Miliar, penurunan Belanja Modal sekitar Rp22,05 Miliar, penurunan Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp8,64 Miliar, serta penurunan Belanja Transfer sebesar Rp255 juta. Pada tingkat jenis belanja, Belanja Barang dan Jasa meningkat sekitar Rp36,85 Miliar, sedangkan Belanja Pegawai dan Belanja Hibah mengalami penurunan.
Perubahan tersebut mengindikasikan adanya pergeseran atau penyesuaian anggaran. Namun, dasar hukum yang menjadi landasan pergeseran anggaran belum menjadi bagian dari dokumen yang ditelaah DPRD sehingga aspek legalitas, batas kewenangan, serta prosedur administrasinya belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Dalam aspek pendapatan, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah hingga semester pertama baru mencapai 21,62 persen. Sementara pendapatan transfer yang menjadi sumber utama APBD Mahulu dengan porsi sekitar 98,74 persen dari total target pendapatan baru terealisasi 20,45 persen, sehingga menunjukkan tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang telah melampaui target hingga 140,71 persen. Namun, Banggar mengingatkan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kualitas pendapatan daerah.
"Capaian PAD yang tinggi perlu dicermati secara hati-hati karena tidak seluruhnya mencerminkan kinerja pendapatan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, capaian tersebut tidak tepat dijadikan dasar proyeksi pendapatan pada periode berikutnya tanpa didukung analisis terhadap kualitas, stabilitas, dan keberulangannya," kata Martina.
Banggar juga menyoroti belum adanya realisasi penerimaan retribusi daerah meskipun objek dan target retribusi telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan nilai sekitar Rp1,267 Miliar. Hingga semester pertama, realisasi retribusi masih nihil sehingga diperlukan evaluasi terhadap tata kelola penerimaan daerah, termasuk mekanisme penyetoran dan pencatatan administrasi.
Pada sisi pembiayaan, Banggar mengingatkan adanya risiko fiskal karena penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA baru terealisasi sekitar Rp212 Miliar atau 37,54 persen dari target Rp564,78 Miliar. Dengan masih adanya selisih sekitar Rp352,78 Miliar, kondisi tersebut dinilai perlu segera dipastikan melalui hasil audit dan rekonsiliasi kas daerah agar tidak mengganggu kapasitas fiskal hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga semester pertama baru mencapai 19,86 persen. Belanja operasi terealisasi sebesar 26,60 persen, belanja pegawai 43,58 persen, belanja barang dan jasa 18,68 persen, sedangkan belanja modal baru mencapai 9,60 persen.
"Realisasi belanja daerah hingga semester pertama baru mencapai 19,86 persen. Pola ini menunjukkan bahwa belanja yang bersifat periodik dan administratif bergerak lebih cepat dibandingkan belanja yang secara langsung membentuk layanan publik, aset daerah, dan konektivitas wilayah," ujar Martina.
Banggar juga mengidentifikasi adanya kesenjangan kinerja antarperangkat daerah. Dari 23 perangkat daerah yang dianalisis, delapan berada dalam kategori rendah dan 15 lainnya berada pada kategori standar. Belum terdapat satu pun perangkat daerah yang mampu mencapai realisasi di atas 50 persen.
Perangkat daerah yang menjadi perhatian antara lain Dinas PUPR-Perkim, Diskominfo, Disparpora, Bappelitbangda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rendahnya capaian perangkat daerah tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, konektivitas wilayah, digitalisasi, hingga produktivitas ekonomi daerah.
Banggar juga menilai belum tersedianya basis data yang seragam antara progres fisik dan realisasi keuangan membuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD belum berjalan optimal. Selain itu, Banggar mengingatkan agar ketentuan mengenai keadaan darurat tidak digunakan untuk menutupi kelemahan dalam perencanaan rutin maupun keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Atas berbagai temuan tersebut, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Mahulu segera melakukan rekonsiliasi hukum dan anggaran paling lambat 14 hari dengan menyampaikan matriks komparasi antara Perda APBD, Peraturan Bupati, DPA/DPPA, laporan semester pertama, serta seluruh dokumen pergeseran anggaran.
"Banggar merekomendasikan agar Bupati melalui Sekretaris Daerah dan BPKAD segera melaksanakan rekonsiliasi hukum dan anggaran serta menyampaikan matriks komparasi antara Perda APBD, Peraturan Bupati, DPA/DPPA, laporan semester pertama, dan seluruh dokumen pergeseran anggaran kepada DPRD," tegas Martina.
Banggar berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sehingga pelaksanaan APBD pada semester kedua dapat dipercepat tanpa mengabaikan kualitas hasil pembangunan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Editor: Aspian Nur
Senin, 03/08/2026
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Mahulu, Martina Wau. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER