Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
Sosialisasi Layanan Keimigrasian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Rabu, 22/07/2026

Sosialisasi Layanan Keimigrasian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Barat mengenai layanan keimigrasian sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatkan kesadaran terhadap prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Layanan Keimigrasian bagi ASN di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Rabu (22/7/2026) hari ini di Sendawar yang merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan keimigrasian sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui ASN.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jeacky Gerung mengatakan, meningkatnya mobilitas masyarakat ke luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai aturan keimigrasian.
Menurutnya, perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan, ibadah, wisata maupun keperluan lainnya, harus dilakukan sesuai prosedur agar hak dan perlindungan warga negara tetap terjamin.
"Keberangkatan nonprosedural berpotensi menimbulkan persoalan hukum bahkan membuka peluang seseorang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, pemahaman mengenai prosedur keimigrasian sangat penting," kata Jeacky.
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas pelayanan paspor, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian terbaru, persyaratan dokumen perjalanan, serta perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
ASN memiliki peran strategis sebagai penyambung informasi kepada masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat sehingga semakin banyak warga memahami pentingnya mengurus dokumen perjalanan secara benar dan menghindari jalur nonprosedural.
Sementara Plt Asisten III Setkab Kubar Mobilala mewakili bupati mengatakan peningkatan pemahaman ASN mengenai layanan keimigrasian menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik. Selain memahami layanan paspor dan regulasi keimigrasian, ASN juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO dan berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Sinergi antara Pemkab Kubar dan Kantor Imigrasi perlu terus diperkuat agar pelayanan publik semakin mudah diakses, cepat, aman, dan profesional.
Pada kesempatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Eazy Passport yang dibuka di Kantor Bupati Kubar pada 21–23 Juli 2026. Layanan jemput bola tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus datang ke Samarinda.
Melalui sosialisasi tersebut, Imigrasi Samarinda berharap ASN dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan perjalanan ke luar negeri secara aman, legal dan sesuai ketentuan.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/07/2026
Sosialisasi Layanan Keimigrasian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER