Selasa, 21/07/2026

500 Honorer di Mahulu Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi

Selasa, 21/07/2026

Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

500 Honorer di Mahulu Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi

Selasa, 21/07/2026

logo

Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Penulis: Julika Hengin

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Sekitar 500 tenaga honorer di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu karena sejak 1 Januari 2026 pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji tenaga honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Mahulu pun terus mengupayakan solusi agar ratusan tenaga non-ASN tersebut memperoleh kepastian status kepegawaian tanpa mengganggu pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang, mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, Kemendagri, hingga KemenPAN-RB untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

”Kami terus mengupayakan hal ini ke Pemprov Kaltim hingga tingkat kementerian agar tenaga honorer tersebut dapat diangkat sebagai pegawai daerah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Menurut Stephanus, langkah tersebut dilakukan agar tenaga honorer yang belum masuk formasi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kejelasan status sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat menyiapkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah, terutama bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah.

Ia menjelaskan persoalan tersebut merupakan dampak dari kebijakan nasional mengenai penataan pegawai non-ASN. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat maupun membayar tenaga honorer melalui APBD di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan hingga terdapat keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi sekitar 500 tenaga honorer di Mahulu.

”Kami berharap ada kebijakan yang dapat mengakomodasi tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan para tenaga non-ASN memperoleh kepastian status,” ujarnya.

Pemkab Mahulu menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor: Erwin

500 Honorer di Mahulu Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi

Selasa, 21/07/2026

Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait