Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan delapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan sebagai BLUD, yang terdiri dari dua rumah sakit dan enam puskesmas.
Skema BLUD diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan, termasuk dalam pengadaan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN).
Namun dalam praktiknya, implementasi BLUD belum berjalan optimal. Satu diantara persoalan utama adalah belum adanya regulasi teknis di tingkat daerah yang mengatur mekanisme pengadaan tenaga BLUD.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Mahulu, Agustinus Teguh Santoso menjelaskan kalau secara aturan, BLUD memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga non-ASN sesuai kebutuhan pelayanan.
Namun kewenangan tersebut belum dapat dijalankan sepenuhnya karena belum adanya payung hukum berupa peraturan bupati.
“Di BLUD itu sebenarnya ada fleksibilitas untuk mengadakan pegawai non-ASN, tapi diperlukan peraturan bupati khusus supaya mereka bisa merekrut tenaga sesuai kebutuhan,” kata Agustinus, Rabu (6/5/2026).
Kondisi ini menjadi semakin kompleks seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Akibatnya sejumlah tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus tenaga non-permanen (TNP) kini tidak memiliki kejelasan status. Sebagian tenaga tersebut memang telah terserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun masih ada tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam kedua skema tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga di fasilitas layanan kesehatan. “Masih ada tenaga yang tidak masuk dalam skema PPPK, sehingga statusnya menjadi tidak jelas. Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional layanan kesehatan,” jelas Agustinus.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan di lapangan. Keterbatasan tenaga medis, terutama di wilayah terpencil, membuat fasilitas kesehatan belum mampu memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Mahulu tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati yang mengatur pengadaan dan pengelolaan tenaga BLUD.
Regulasi ini diharapkan menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kesehatan di tengah keterbatasan skema kepegawaian yang ada saat ini.
“Nanti melalui peraturan bupati itu, tenaga yang belum terakomodasi bisa direkrut sebagai pegawai BLUD, sehingga pelayanan tetap berjalan,” sebut Agustinus.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan, khususnya di tengah dinamika kebijakan nasional terkait kepegawaian.
Editor: Aspian Nur