Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Sekitar pukul 16.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA (38) di sebuah rumah di kawasan Teluk Bayur. Proses penangkapan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus ukuran sedang dan 28 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 25,42 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang pendukung lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka,” jelasnya.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin