Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bentian Besar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bentian Besar langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, polisi kemudian bergerak melakukan penindakan pada Minggu (3/5/2026) lalu dan mengamankan tersangka S.
Kapolsek Bentian Besar Iptu Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, setelah S diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu. “Petugas menemukan 13 paket sabu terdiri dari 12 paket yang dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu paket berukuran kecil,” kata Nelson kepada Korankaltim.com Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal S mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bentian Besar. “Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bentian Besar,” tegas Nelson.
Atas perbuatannya S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun. Saat ini pria itu beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur