Tahapan ini dilakukan karena jumlah pendaftar di Kampung Ujoh Bilang melebihi batas maksimal calon yang dapat ditetapkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMK Mahulu Surianto kepada Korankaltim.com menjelaskan, hanya Kampung Ujoh Bilang yang menjalani penyaringan tambahan karena memiliki sembilan bakal calon karena sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan maksimal lima orang.
“Karena bakal calon lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak maju,” ujar Surianto saat ditemui di Balai Pertemuan Umum (BPU).
Pemilihan petinggi kampung serentak tahun ini merupakan gelombang ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2018 dan 2021. Dari total 24 kampung yang mengikuti pemilihan, seluruhnya telah memiliki bakal calon, namun hanya satu kampung yang jumlah pendaftarnya melebihi ketentuan.
Seleksi dilaksanakan melalui tes tertulis dan wawancara oleh tim independen yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahulu. Tim tersebut terdiri dari unsur akademisi, profesional, serta perwakilan program pemberdayaan masyarakat.
Tim seleksi juga bertugas menyusun materi ujian serta melakukan penilaian secara objektif agar calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas memimpin kampung.
“Hasil seleksi nanti diumumkan berdasarkan peringkat satu sampai lima. Lima peserta itu yang ditetapkan menjadi calon, sisanya gugur,” jelas Surianto.
Setelah tahapan seleksi selesai, seluruh kampung akan memasuki agenda penetapan calon dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung awal Mei 2026.
Pemkab Mahulu berharap seluruh proses pemilihan berjalan aman, demokratis, dan menghasilkan petinggi kampung yang mampu membawa kemajuan serta memperkuat pelayanan masyarakat di tingkat kampung.
Editor: Aspian Nur