Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Dinas Sosial Mahulu Zita Devung Paran mengungkapkan, hingga saat ini di Kabupaten Mahulu memang belum menyediakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) khusus yang menangani pendampingan korban secara berkelanjutan.
Keterbatasan itu berdampak pada belum optimalnya layanan pemulihan, terutama dari sisi pendampingan psikologis bagi korban. “Harusnya korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan, khususnya secara psikologis. Tapi karena keterbatasan SDM dan belum adanya psikolog, kami hanya bisa mendampingi secara sederhana,” ungkap Zita kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Untuk penanganan kasus yang membutuhkan pendampingan psikolog klinis, sampai saat ini pihaknya masih memakai cara lama yakni harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. “Kalau butuh pendampingan psikolog klinis, kami harus bersurat dulu ke provinsi. Setelah itu baru mereka datang untuk membantu,” paparnya.
Selain keterbatasan tenaga profesional, Zita mengaku belum tersedianya fasilitas atau tempat khusus untuk penanganan korban juga menjadi kendala utama. Hal ini menyebabkan pendampingan tidak dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. “Kalau ada tempat khusus tentu lebih enak, karena pendampingan bisa dilakukan secara berkelanjutan. Tapi saat ini belum ada,” sebut Zita lagi.
Secara kelembagaan, bidang P2PA masih berada di bawah Dinas Sosial, sehingga penanganan berbagai kasus harus berbagi fokus dengan program lain. “Dengan kondisi saat ini, satu bidang harus menangani banyak hal. SDM kami juga terbatas, hanya sekitar 10 orang, jadi belum maksimal,” ungkapnya.
Diharapkan ke depan dapat dibentuk dinas atau UPTD khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak agar pelayanan terhadap korban bisa lebih optimal.
Editor: Aspian Nur