Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu, Semion T Agung menyebut dalam tahapan program cetak sawah tidak terdapat arahan untuk melakukan pembakaran. “Dalam juknis tidak ada tahapan bakar. Yang dilakukan adalah penumpukan material seperti semak atau kayu untuk membersihkan lahan,” kata Semion kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).
Vegetasi seperti rumput maupun semak di lahan rawa akan ditimbun dan diratakan untuk membentuk struktur lahan sawah, termasuk pembuatan pematang. Sementara untuk vegetasi yang lebih besar seperti pohon, dilakukan pemotongan dan penataan tanpa dibakar. Langkah ini dilakukan agar proses pembukaan lahan tetap terkendali dan tidak menimbulkan risiko kebakaran yang meluas. “Semua ditumpuk secara rapi dan teratur, sehingga tetap aman dan tidak menyebar,” paparnya.
Praktik pembakaran lahan sepenuhnya bukan bagian dari rangkaian program cetak sawah. Namun, setelah lahan diserahkan kembali kepada masyarakat, pengelolaan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan. Dalam praktik lokal, masyarakat memiliki kearifan tersendiri dalam membuka lahan secara terbatas dan terkendali. Meski demikian, hal tersebut berada di luar tahapan program pemerintah.
“Dalam program cetak sawah kita hanya sampai pada penyiapan lahan. Setelah itu, pengelolaan lanjutan seperti penanaman menjadi tanggung jawab pemilik,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pembukaan lahan sawah tetap memperhatikan aspek lingkungan sekaligus meminimalkan potensi risiko kebakaran di wilayah Mahakam Ulu.
Editor: Aspian Nur