Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Plt Direktur RSUD Gerbang Sehat Mahakam Ulu, drg. Melkior Pancasinyuar, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) saat ini masih menyesuaikan dengan sistem layanan yang berlaku di rumah sakit.
“Untuk sementara, seluruh pelayanan yang berkaitan dengan dokter spesialis penyakit dalam masih diberlakukan sebagai pasien umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyesuaian layanan seiring mulai tersedianya tenaga dokter spesialis di RSUD Mahulu.
Adapun biaya pelayanan yang dikenakan kepada pasien tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu.
Melkior menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan perkembangan layanan ke depan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.
Kehadiran dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Gerbang Sehat Mahulu menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut. Selama ini, keterbatasan tenaga medis spesialis menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Mahakam Ulu tidak lagi sepenuhnya bergantung pada rujukan ke luar daerah untuk mendapatkan penanganan penyakit dalam.
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan yang berlaku saat ini, sembari menunggu pengembangan layanan spesialis yang lebih optimal ke depan.
Editor: Erwin