Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang mengatakan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat. “WFH sudah mulai diterapkan dan diatur melalui surat edaran kepala daerah, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat bagi ASN,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan sistem ini. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor. Sementara itu, OPD lainnya menerapkan sistem kerja fleksibel dengan pengaturan teknis yang disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pengawasan ASN selama WFH dilakukan melalui aplikasi berbasis digital. Sistem ini mencatat lokasi dan waktu kerja sebagai bukti kehadiran, serta dilengkapi dengan pelaporan berjenjang kepada atasan.
Meski bekerja dari rumah, target kinerja ASN tetap mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tanpa perbedaan dengan sistem kerja di kantor. “Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” kata Stephanus.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan dukungan infrastruktur digital, termasuk aplikasi dan jaringan, guna menunjang kelancaran pelaksanaan WFH. Melalui kebijakan ini, Pemkab Mahulu berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik, dengan tetap menjaga keseimbangan antara WFH dan Work From Office (WFO).
Editor: Aspian Nur