Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Mahulu, Markus Wan, menyebut minimnya penggunaan layanan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap fungsi SP4N Lapor.
“SP4N Lapor ini adalah saluran resmi pemerintah untuk melaporkan berbagai persoalan, baik infrastruktur, pelayanan publik, maupun hal lain yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, Diskominfostandi Mahulu telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan hingga ke seluruh kecamatan, termasuk sepanjang tahun 2025. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang diduga menjadi penghambat adalah kekhawatiran masyarakat terkait pencantuman identitas pelapor dalam sistem.
“Bisa jadi masyarakat masih ragu karena identitas pelapor harus jelas. Misalnya ada laporan jalan rusak di Long Hubung, mereka khawatir identitasnya diketahui,” katanya.
Padahal, lanjut Markus, pencantuman identitas tersebut bertujuan untuk memastikan laporan dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti secara tepat.
“SP4N Lapor tidak menerima laporan anonim seperti surat kaleng. Identitas hanya untuk validasi, dan sistem ini juga diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, SP4N Lapor merupakan sarana komunikasi resmi antara masyarakat dan pemerintah yang dapat mempercepat penanganan berbagai permasalahan di lapangan.
Markus berharap masyarakat Mahulu dapat lebih aktif memanfaatkan layanan tersebut agar pemerintah daerah dapat merespons keluhan dan aspirasi secara lebih cepat dan tepat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Pemerintah daerah melalui Diskominfostandi Mahulu juga akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi agar SP4N Lapor dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Editor: Erwin