Ribuan usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja anggota dewan.
Ketua DPRD Kubar Ridwai menyebut pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD bukan sekadar daftar usulan, melainkan cerminan kebutuhan riil masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD ini berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Ridwai.
Dari total 1.011 kegiatan yang diusulkan, sektor pertanian dan infrastruktur menjadi yang paling dominan. Dinas Pertanian tercatat menerima 305 kegiatan, disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 263 kegiatan. Sementara itu, sektor kesejahteraan sosial juga mendapat porsi cukup besar dengan 149 kegiatan.
Selain sektor utama tersebut, usulan kegiatan juga tersebar ke sejumlah perangkat daerah lainnya. Dinas Pendidikan dan Dinas Perikanan masing-masing menerima 58 kegiatan, disusul Dinas Perhubungan sebanyak 39 kegiatan serta Dinas Pemuda dan Olahraga 30 kegiatan.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika tercatat menerima 10 kegiatan, Dinas Pariwisata 11 kegiatan, serta Dinas Perdagangan dan Koperasi sebanyak tujuh kegiatan.
Adapun Dinas Kesehatan menerima enam kegiatan, Dinas Pemukiman delapan kegiatan, dan Dinas Tenaga Kerja hanya dua kegiatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menjadi perangkat daerah dengan jumlah usulan paling sedikit, yakni hanya Satu kegiatan.
Dominasi sektor pertanian dan infrastruktur menunjukkan masih kuatnya kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam mendukung konektivitas wilayah serta penguatan ekonomi berbasis lokal. Infrastruktur jalan dan pengembangan sektor pertanian dinilai menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kubar.
Penyampaian pokir DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus terintegrasi dalam penyusunan RKPD. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, pokok-pokok pikiran DPRD wajib menjadi bagian dalam penyusunan RKPD sebagai dasar arah pembangunan daerah,” tegasnya.
Musrenbang sangat penting sebagai ruang sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Tanpa penyelarasan yang matang, potensi ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan program pemerintah dinilai akan terus terjadi.
“Melalui Musrenbang ini diharapkan tidak terjadi perbedaan antara harapan masyarakat dengan program yang direncanakan pemerintah. Ini juga untuk meminimalisir ketidakpuasan serta inefisiensi anggaran,” sebut Ridwai lagi.
Forum Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan melainkan ruang konsultasi publik yang mempertemukan pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam forum tersebut terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi untuk menentukan prioritas pembangunan daerah tahun 2027.
Dengan jumlah usulan yang mencapai lebih dari seribu kegiatan, tantangan berikutnya adalah memastikan skala prioritas benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Penajaman program dinilai menjadi kunci agar usulan yang masuk tidak sekadar menjadi daftar, tetapi benar-benar terealisasi.
“Harapan kami, pokok-pokok pikiran ini dapat menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan daerah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,” tutup Ridwai.
Editor: Aspian Nur