Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah menetapkan seorang pria berinisial M, pemilik warung makan berusia 47 tahun di lokasi kejadian, sebagai tersangka.
Kapolred Mahulu, AKBP Eko Alamsyah melalui Kapolsek Long Apari, Faris menjelaskan, kebakaran diduga kuat disebabkan kelalaian tersangka yang lupa mematikan kompor gas saat meninggalkan warungnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber api berasal dari kompor yang masih menyala di warung milik M. Saat itu dian pergi melaksanakan salat dalam kondisi tergesa-gesa,” jelas Faris saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WITA saat M selesai berbuka puasa dan kembali ke warungnya untuk melayani pembeli. Sekitar pukul 19.15 WITA, setelah memasak pesanan, tersangka meninggalkan warung menuju masjid tanpa memastikan kompor dalam kondisi aman.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.25 hingga 19.30 WITA, api mulai membesar dan disadari warga sekitar. Seorang saksi yang merupakan pelajar melihat dinding rumahnya terasa panas sebelum akhirnya mendapati kobaran api berasal dari arah warung.
Warga tersebut segera menyelamatkan anggota keluarganya dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian langsung berupaya memadamkan api, namun kobaran dengan cepat meluas ke bangunan di sekitarnya.
“Api cepat membesar karena bangunan saling berdempetan, sehingga sulit dikendalikan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, enam bangunan dilaporkan hangus terbakar, terdiri dari empat unit rumah warga, satu bangunan taman kanak-kanak milik Yayasan Tunas Harapan, serta satu unit warung milik tersangka.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan cukup besar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan tabung LPG yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Editor: Aspian Nur