Sekretaris Dinas Perhubungan Mahulu Ferry Anwar Marpaung menegaskan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan dalam proses registrasi bandar udara. Kendaraan yang dimaksud terdiri dari foam tender dan ambulans yang menjadi kelengkapan wajib sesuai ketentuan keselamatan penerbangan. “Unit tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan registrasi Bandar Udara Ujoh Bilang, yaitu foam tender tipe 5 dan ambulans,” kata Ferry kepada Korankaltim.com Selasa (24/3/2026).
Ferry mengatakan, berdasarkan penetapan lokasi yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), fasilitas pemadam kebakaran dan penyelamatan (PKP-PKP) di Bandara Ujoh Bilang masuk dalam kategori 5.
Selain it, dalam SK juga menjelaskan penetapan lokasi bandara juga sudah disebutkan gedung PKP-PKP adalah kategori 5 yang harus dipenuhi. Namun dalam proses penganggaran sebelumnya, spesifikasi yang diinput masih kategori 3 dengan nilai sekitar Rp10 Miliar lebih.
Padahal yang dibutuhkan adalah kategori 5 dengan harga kurang lebih Rp7 Miliar, melalui e-katalog LKPP sesuai spesifikasi dari Kementerian Perhubungan.
Pengadaan tersebut bukanlah pemborosan anggaran seperti yang ramai diperbincangkan, melainkan bagian dari upaya memenuhi standar operasional bandara agar dapat berfungsi secara optimal.
Keberadaan fasilitas tersebut sangat penting untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan, sekaligus mendukung operasional Bandara Ujoh Bilang ke depan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta memahami bahwa setiap pengadaan telah melalui proses perencanaan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa ini merupakan kebutuhan penting untuk operasional bandara, bukan sekadar pengadaan biasa,” tutu Ferry.
Editor: Aspian Nur