Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan menegaskan, penyusunan RKPD harus tetap mengacu pada arah pembangunan jangka menengah daerah, meskipun saat ini dokumen RPJMD Mahulu masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Hal tersebut disampaikan bupati saat membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2027 di Ruang Rapat Bapelitbanda, Kamis (12/3/2026) pagi tadi.
Keterlambatan penetapan RPJMD disebabkan oleh penundaan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu periode 2025–2030. Akibatnya, proses penyusunan RPJMD dan RKPD harus berjalan secara bersamaan.
“Karena terjadi penundaan waktu pelantikan kepala daerah, maka RPJMD Kabupaten Mahulu belum dapat dituangkan ke dalam Perda. Naskah RPJMD kita masih dalam tahapan harmonisasi di tingkat provinsi,” kata Angela lagi.
Setelah 23 Maret pekan depan, pemerintah daerah baru dapat menindaklanjuti penyelesaian Ranperda RPJMD melalui pembahasan bersama DPRD Mahulu.
Penyusunan RKPD tetap harus berjalan agar perencanaan pembangunan daerah tidak mengalami keterlambatan. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar RKPD tetap sejalan dengan dokumen RPJMD yang sedang disusun.
Satu diantaranya dengan memastikan daftar program prioritas dalam RPJMD sudah bersifat final dan diselaraskan dengan usulan program dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, seluruh OPD diminta mengusulkan program dan kegiatan yang konsisten antara dokumen RPJMD dan RKPD 2027.
“Antara BP4D dan semua OPD harus terjalin mekanisme dialog untuk menghasilkan RKPD yang sejalan dengan RPJMD serta sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap OPD,” katanya.
Angela juga menekankan pentingnya penyusunan RKPD yang didukung data statistik yang terukur, terutama pada gambaran kondisi daerah serta kerangka ekonomi dan keuangan daerah.
Penyusunan proyeksi pendapatan daerah diminta dilakukan secara realistis dengan berpedoman pada kinerja pendapatan APBD tahun sebelumnya. “Untuk RKPD tahun 2027, saya minta BP4D menyusun prakiraan pendapatan secara riil berdasarkan kinerja nyata pendapatan APBD tahun 2025,” sebut Angela.
Bupati juga meminta penyusunan belanja daerah dilakukan secara terukur dan tidak melebihi kebutuhan riil pemerintah daerah.
Belanja operasional seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial harus dihitung secara tepat sebelum menentukan belanja lainnya. Setelah belanja operasional dan belanja transfer ke pemerintah kampung ditetapkan, sisa anggaran baru dapat dialokasikan sebagai belanja modal.
Belanja modal seharusnya difokuskan pada OPD yang memiliki peran besar dalam pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
“OPD yang memikul tanggung jawab besar dalam pencapaian visi dan misi daerah wajar jika diberikan belanja modal yang sesuai,” sebut Angela
RKPD 2027 merupakan dokumen penting karena secara penuh akan menampung visi dan misi kepala daerah hasil Pilkada 2025. Karena itu seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan tersebut diminta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditargetkan naskah awal RKPD 2027 sudah dapat diterima pada akhir April 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Selanjutnya, dokumen RKPD diharapkan dapat ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada pertengahan Mei 2026.
“Jika semua tahapan berjalan sesuai jadwal, maka RKPD 2027 dapat menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS pada bulan Juni mendatang,” pungkas Angela.
Editor: Aspian Nur