Adalah Mahfudzi, warga tersebut, yang menjelaskan permintaan sumbangan berlangsung di warung milik orangtuanya pada Jumat (6/3/2026) kemarin. Saat itu, seseorang datang dan menyampaikan maksud untuk meminta sumbangan dengan alasan kegiatan kebersamaan berbagi takjil.
Menurut Mahfudzi, orang tersebut awalnya meminta sumbangan sebesar Rp1 Juta namun karena orangtuanya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya hanya memberikan Rp500 ribu.
“Awalnya dia datang meminta sumbangan satu juta rupiah dengan alasan untuk acara kebersamaan berbagi takjil. Tapi orangtua saya bilang tidak sanggup, akhirnya hanya bisa memberi Rp500 Ribu,” jelas Mahfudzi kepada Korankaltim.com, Sabtu (7/3/2026).
Setelah menerima uang tersebut, orang yang sama disebut kembali meminta agar dilakukan transfer sejumlah uang. Permintaan tambahan itu membuat pihak keluarga semakin curiga.
Merasa ada kejanggalan, Mahfudzi kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak adat karena khawatir ada oknum yang memanfaatkan nama lembaga adat untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.
Menanggapi informasi itu, Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar Yurang menegaskan mereka tidak pernah meminta sumbangan kepada masyarakat dengan cara mendatangi langsung dan meminta sejumlah uang.
“Dari Presidium Dewan Adat tidak ada meminta-minta sumbangan sebagaimana dimaksud. Jika memang dapat dibuktikan ada orang yang mengatasnamakan lembaga untuk meminta sumbangan, apalagi terkesan memaksa, maka dapat kita proses secara adat,” kata Yurang.
Yurang juga mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya dan memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
“Terima kasih sudah berbagi informasi. Kami akan coba tanyakan ke pihak Reskrim terkait hal yang meresahkan ini,” ungkapnya.
Dewan Adat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada pihak yang datang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan lembaga tertentu. Warga diminta segera melapor jika menemukan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur