Temu publik itu dihadiri Bupati Kubar Frederick Edwin, Wakil Bupati Nanang Adriani, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, menyampaikan hasil rapat belum sepenuhnya memuaskan masyarakat. Meski demikian, di akhir pertemuan disepakati agar kondisi di lapangan tetap terkendali guna menghindari potensi konflik antara warga dan sopir angkutan.
“Kami meminta agar truk-truk CPO yang saat ini terparkir di wilayah Bentian Besar dipulangkan ke perusahaan masing-masing. Tujuannya untuk meminimalkan potensi bentrokan,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Menurut Arief, tuntutan warga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Dalam aturan tersebut disebutkan angkutan sawit maupun batu bara hanya diperbolehkan melintasi jalan umum dalam batas waktu maksimal dua kali enam bulan. Setelah itu, perusahaan wajib membangun jalur hauling khusus.
Ia menegaskan, ruas jalan Simpang Belusuh hingga perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah masuk kategori jalan kelas III dengan kapasitas muatan maksimal delapan ton. Namun di lapangan, warga masih menemukan truk tangki bermuatan hingga 25 ribu liter tetap melintas.
“Kalau jalan kelas III hanya mampu delapan ton, maka semua harus mengikuti batas itu. Jangan membuat aturan sendiri,” tegasnya.
Kerusakan jalan di ruas tersebut disebut semakin parah dan kerap memicu kecelakaan, termasuk insiden truk CPO yang terbalik. Masyarakat pun menilai penertiban berupa sanksi tilang belum menjadi solusi efektif. Jika hanya dikenakan denda, perusahaan dianggap mampu membayar dan pelanggaran berpotensi terus terjadi.
Arief juga mengakui adanya tekanan dan informasi ancaman yang diterimanya sebagai koordinator lapangan. Namun ia menegaskan perjuangan masyarakat tetap berjalan karena didasarkan pada aturan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan angkutan sawit juga memunculkan dilema. Sebagian kontraktor dan sopir angkutan merupakan warga Kubar yang memiliki keluarga untuk dinafkahi. Namun, masyarakat Bentian Besar juga berhak menikmati jalan yang layak, akses menuju layanan kesehatan yang aman, serta kelancaran distribusi bahan pokok guna menunjang perputaran ekonomi.
Menurut Arief, jika kondisi jalan membaik, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Distribusi sembako menjadi lebih lancar, harga lebih terjangkau, dan peluang usaha semakin terbuka.
“Jalan adalah urat nadi transportasi. Kalau jalannya baik, ekonomi kami juga ikut bergerak,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Kubar menyampaikan pemerintah daerah akan segera menggelar rapat dengan memanggil pihak perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Dinas Perhubungan bersama Polres Kubar juga akan melakukan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) sesuai imbauan Bupati.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan konkret yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Editor: Erwin