Sertifikat Tanah Hingga Badik Diduga Digadaikan untuk Beli Sabu, Polisi Amankan Empat Pelaku Dalam Penggerebekan di Melak
2 menit baca0 kali dibaca
Penulis : Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak, Kutai Barat kembali terbongkar. Rabu (11/2/2026) malam lalu sekitar pukul 22.30 WITA, jajaran Polsek Melak mengamankan empat terduga pengedar berikut barang bukti sabu seberat 233,68 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dibawah kepemimpinan AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kubar.
Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak menyebut empat orang yang diamankan masing-masing berinisial IS, HR, IN dan LM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan poket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram,” ujar Rinto, Sabtu (14/2/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai lebih dari Rp54 Juta yang diduga hasil transaksi, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.
Saat proses penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS datang ke lokasi untuk membeli sabu dari seorang tersangka dan ikut diamankan serta menjalani pemeriksaan.
Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh sabu, diantaranya dua sertifikat tanah hak milik, satu senapan angin jenis PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu laptop, serta sebilah badik. “Kami menduga barang-barang tersebut merupakan barang gadai yang ditukarkan dengan narkotika,” jelas Rinto lagi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, penanganan berbeda diterapkan kepada AS yang datang dengan niat membeli barang haram tersebut di lokasi. "Terhadap AS kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat," ucap Rinto.
Langkah tanggap dan presisi dari Polsek Melak ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi Polri di wilayah Kutai Barat. Selanjutnya, Polsek Melak akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Sat Resnarkoba Polres Kubar guna merampungkan berkas perkara.
Editor: Aspian Nur









