Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria berinisial HDP (28) yang melintas di Gang Pemakaman, simpang Pemandian, Kampung Barong Tongkok.
“Kami menghentikan pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan dua poket sabu di dasbor dan bagasi motornya. Pelaku mengaku barang itu diperoleh dari istrinya,” ujarnya Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap sang istri yakni RZ (31) di rumahnya di Kampung Jengan Danum.
“Seluruh penangkapan dilakukan sesuai prosedur, tanpa perlawanan. Kedua tersangka kini diamankan bersama barang bukti,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita polisi berupa dua poket sabu-sabu seberat total 0,3 gram, dua telepon genggam, satu sepeda motor, dompet, bungkus rokok hingga potongan tisu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Deky menambahkan, Polres Kubar akan terus menindak peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan warga akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.
Editor: Erwin