Dermaga Melak dan Tering Masih Dikelola Kabupaten Meski Milik Provinsi
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Status kepemilikan Dermaga Tering dan Dermaga Melak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi beralih.
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Status kepemilikan Dermaga Tering dan Dermaga Melak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi beralih.
Dua infrastruktur vital di jalur Sungai Mahakam tersebut kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengalihan aset ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar Rita Nursandy menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pelabuhan yang melayani rute transportasi antar-kabupaten/kota wajib dikelola oleh pemerintah provinsi karena kategorinya sebagai pelabuhan regional.
"Dermaga Tering dan Melak ini melayani pelayaran mulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu. Karena fungsinya lintas kabupaten, maka secara kewenangan menjadi tanggung jawab provinsi," kata Rita kepada Korankaltim.com, Senin(2/2/2026).
Meski penyerahan aset telah resmi pada Agustus 2025 lalu, operasional dermaga di lapangan tidak serta-merta berubah total.
Hal ini dikarenakan adanya kendala ketersediaan anggaran di tingkat provinsi untuk tahun 2026. Pihak Pemprov Kaltim baru menyatakan kesiapan penuh untuk menganggarkan operasional secara mandiri pada tahun 2027 mendatang.
"Pihak provinsi belum memiliki anggaran untuk operasional di tahun 2026. Untuk mengisi kekosongan tersebut, kabupaten bersurat kembali ke provinsi untuk meminjam pakai aset tersebut agar tetap bisa dikelola sementara oleh kami," jelasnya.
Mekanisme transisi ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung hukum tambahan selama masa pinjam pakai berlangsung.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rita menjelaskan bahwa selama masa transisi ini, pendapatan masih akan masuk ke kas Kabupaten Kutai Barat karena biaya operasional dan SDM pun masih ditanggung APBD kabupaten.
Mengenai nasib pegawai, Rita menyebutkan bahwa personel yang nantinya ditarik menjadi pegawai provinsi diutamakan yang berstatus PNS dan bergantung pada kesediaan individu yang bersangkutan. Seluruh tenaga operasional di lapangan sudah diminta untuk tetap bekerja maksimal seperti biasa dalam melayani masyarakat.
"Prioritas utama kami adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terbengkalai selama proses transisi aset ini. Petugas di lapangan tetap mencatat jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, serta mengecek kondisi kapal demi keselamatan penumpang. Intinya, pelayanan tetap berjalan normal," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG