Pemerintah daerah menilai selama ini masyarakat Mahulu telah menjalankan pola perladangan yang selaras dengan kearifan lokal dan tetap menjaga kelestarian hutan. Persepsi bahwa masyarakat Mahulu melakukan perladangan berpindah yang merusak lingkungan disebut tidak sepenuhnya tepat.
“Sebenarnya yang ditakuti Mahulu ini bukan petaninya. Beberapa tahun terakhir masyarakat kita sudah berladang, dan hutan kita pun masih terjaga. Memang berpindah-pindah, tapi satu lokasi bisa ditinggalkan lalu dua atau tiga tahun kemudian kembali lagi,” ungkap Wakil Bupati Mahulu, Suhuk Jumat (23/1/2026).
Pola tersebut merupakan bagian dari sistem tradisional yang sudah lama dijalankan masyarakat dan terbukti tidak menyebabkan kerusakan hutan secara masif. Justru, ancaman terbesar datang dari aktivitas pihak luar yang memperoleh izin investasi dari pemerintah pusat.
Saat ini kewenangan pemberian izin investasi tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, sehingga ruang pengawasan menjadi terbatas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama jika investasi tersebut berpotensi berdampak pada kawasan hutan Mahulu.
“Yang kami takutkan ini pihak-pihak dari luar yang sudah dapat izin. Sekarang kewenangan daerah sudah tidak ada, semua di pusat. Harapan kami mereka juga ikut membantu menjaga hutan kita,” tegasnya.
Sejumlah kegiatan berskala besar, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang dinilai perlu diawasi secara ketat dari sisi dampak lingkungan juga jadi sorotan.
“Saya tidak tahu apakah AMDAL-nya sudah keluar atau belum. Itu bukan kewenangan kita di daerah, semuanya ada di pusat atau provinsi,” sebut Suhuk.
Pemerintah Kabupaten Mahulu berharap setiap investasi yang masuk ke wilayah perbatasan tersebut tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, investor, dan masyarakat lokal dinilai penting agar pembangunan tidak mengorbankan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan dan identitas Mahulu.
Editor: Aspian Nur