Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mahakam Ulu Suhuk, mewakili Bupati Angela Idang Belawan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027, Standar Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), di Ruang Rapat Bapelitbangda, Rabu (21/1/2026) pagi tadi.
Suhuk menegaskan agenda tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola belanja dan aset secara tertib serta sesuai regulasi.
“Perpres 72 Tahun 2025 menjadi kerangka regulasi penting dalam tata kelola keuangan dan aset daerah. Aparatur harus memahami dan menerapkannya secara konsisten agar perencanaan dan penganggaran daerah lebih efisien dan akuntabel,” ujar Suhuk.
Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 harus berbasis data lapangan dan analisis yang valid, sehingga belanja daerah dapat disusun secara proporsional dan realistis.
Selain itu, penataan Standar Kebutuhan dan RKBMD dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan tertib dan terintegrasi. “Dengan SHS yang proporsional dan RKBMD yang tertata, belanja daerah bisa lebih tepat sasaran, efisien, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Mahakam Ulu,” tegasnya.
Suhuk mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan forum sosialisasi ini sebagai ruang kolaborasi dan penyamaan persepsi, sehingga perencanaan anggaran dan kebutuhan barang tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi pada kualitas pelayanan dan keberlanjutan pembangunan.
Melalui penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah tersebut, Pemkab Mahakam Ulu berharap mampu membangun pemerintahan yang semakin akuntabel, meningkatkan kualitas belanja publik, serta mendukung terwujudnya Mahakam Ulu yang maju, merata, dan berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur