Rapat koordinasi ini dihadiri Asisten I, Asisten II, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kubar.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan dokumen laporan tahunan kepala daerah yang bersifat wajib dan strategis.
Mewakili Bupati Kubar, Asisten I Nopandel menegaskan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan Pemerintah Pusat.
“Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya,” ujar Nopandel.
Ia menjelaskan, LPPD dan LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat capaian kinerja, indikator pembangunan, serta berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pengambilan kebijakan pembangunan ke depan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyusunan laporan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dan keterpaduan data antar-OPD agar laporan yang dihasilkan valid dan komprehensif.
“Saya instruksikan seluruh kepala OPD untuk segera melengkapi data pendukung beserta bukti dukungnya. Jangan sampai terjadi keterlambatan penginputan yang dapat menghambat proses kompilasi di Bagian Tata Pemerintahan. Laporan ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain ketepatan waktu, Nopandel juga mengingatkan agar kualitas laporan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi.
Hal tersebut dinilai penting agar laporan dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap dokumen LPPD dan LKPJ dapat disampaikan tepat waktu kepada DPRD dan Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud komitmen Pemkab Kutai Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan mengoptimalkan forum koordinasi ini, tidak hanya untuk menggali informasi, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kubar, Franky Yonatan, menyampaikan penyusunan LPPD dan LKPJ sangat bergantung pada dukungan data dari seluruh OPD. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran yang telah disampaikan, batas waktu penyampaian data pendukung ditetapkan paling lambat pada Maret 2026.
“Dukungan dan kelengkapan data dari seluruh OPD sangat menentukan kelancaran proses penyusunan LPPD dan LKPJ. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan data sesuai format dan tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama seluruh OPD dalam menyusun laporan kinerja pemerintahan daerah yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Erwin