Sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu ditemukan dari tangan seorang terduga pelaku berinisial Mf, berusia 24 tahun yang diamankan petugas.
Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp300 ribu per poket, sehingga total nilai ekonominya mencapai jutaan rupiah.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam merek Oppo A9 yang diduga menjadi sarana komunikasi pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026).
Kapolsek Bongan Iptu Muhammad Ridwan menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, bahkan di wilayah kecamatan. Karena itu kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dan langkah penindakan. “Ini menjadi peringatan bahwa narkoba bisa masuk ke mana saja. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Ridwan Sabtu (10/1/2026).
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari warga menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Masyarakat jangan ragu melapor. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.
Saat ini, Mf bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan tersebut, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran narkotika jenis sabu merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
Editor: Aspian Nur