Mereka hadir selain mengikuti apel pagi juga untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 yang jadi penanda dimulainya tugas baru sebagai aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja.
Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani dalam kesempatan itu menyebut proses pengadaan hingga penetapan PPPK Paruh Waktu telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Atas nama Pemkab Kubar kami menyampaikan apresiasi kepada BKN, BKPSDM dan seluruh pihak yang telah berperan aktif sehingga proses pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan dengan baik,” kata Nanang kepada Korankaltim.com disela kegiatan penyerahan SK.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan manajemen ASN berdasarkan empat dasar hukum, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi dan penerbitan SK secara transparan dan objektif.
Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Banjarbaru telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Kepegawaian bagi 5.457 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut mencakup 4.954 tenaga teknis, 327 tenaga guru, dan 176 tenaga kesehatan.
Jumlah tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan tenaga pendukung pelayanan publik di Kubar sekaligus besarnya beban tanggung jawab yang akan diemban para pegawai baru.
Selain memberikan kepastian status kerja, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu disebut mampu memperkuat birokrasi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan sistem karier berbasis kinerja dan profesionalitas.
Namun Nanang mengingatkan penyerahan SK bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen baru sebagai aparatur pemerintah.
“Ini adalah awal dari tanggung jawab yang menuntut integritas dan disiplin tinggi. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kubar dan menjaga marwah pemerintah daerah,” tutup Nanang.
Editor: Aspian Nur