Dalam rilis kepada media yang yang digelar Kamis (20/11/2025) hari ini, Wakapolres Kubar Kompol Subari didampingi Kasat Reskrim Rangga Asprilla Fauza menjelaskan hal tersebut.
Motif sakit hati jadi modus utama pembunuhan berencana ini yang dilakukan SB, pria berusia 50 tahun, kepada temannya sendiri, EP.
Ucapan EP yang menyinggung soal nafkah keluarganya yang disebut-sebut berasal dari sumber tidak halal menjadi pemicu pertengkaran hingga akhirnya berkembang menjadi rencana pembunuhan.
SB mengaku memendam emosi sejak percakapan yang dianggap menyinggung martabatnya. “Dari keterangan tersangka, ucapan itu membuatnya terpukul dan merencanakan untuk melukai temannya sendiri,” kata Rangga.
Rencana itu dijalankan SB dimana EP dieksekusi menggunakan balok kayu. SB memukul kepala EP tiga kali hingga terjatuh dan tidak lagi bergerak.
Bukannya berhenti, SB kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan membungkus tubuh temannya itu dan membawanya menggunakan mobil menuju Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Disana SB sempat mencoba menggali liang dibawah pohon mangga, namun ketakutan membuat rencana itu batal.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap SB polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya balok kayu, sebuah cangkul serta mobil yang digunakan memindahkan jenazah. Semua barang bukti itu kini menjadi dasar pendalaman penyidikan.
Hasil visum memperkuat dugaan pembunuhan berencana. EP mengalami luka akibat benturan benda tumpul dikepala disertai patah pada tulang tengkorak dan dasar tengkorak menandakan pukulan dilakukan dengan keras dan berulang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polres Kubar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Editor: Aspian Nur