Kapal yang selama ini menjadi urat nadi transportasi bagi warga pedalaman terancam kehilangan penumpang setelah pemberlakuan tarif baru tersebut.
Akbar Maulana, pemilik kapal rute Samarinda- Mahakam Ulu mengaku tidak punya banyak pilihan selain mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun dibalik itu ada kekhawatiran besar soal kelangsungan usaha dan beban masyarakat di wilayah hulu.
“Kami ini hanya bisa ikut aturan karena bahan bakar juga sudah tinggi harganya. Tapi terus terang kami khawatir masyarakat makin terbebani. Kalau ongkos kapal naik, harga kebutuhan di perbatasan juga pasti ikut naik,” ujar Akbar kepada KoranKaltim.com, Rabu (22/10/2025).
Biaya operasional kapal terus meningkat seiring terbatasnya pasokan bahan bakar bersubsidi. “Kadang kami tidak cukup dapat BBM subsidi, terpaksa beli BBM industri yang mahal. Padahal jasa angkutan sungai ini sangat vital untuk masyarakat pedalaman dari pedagang, rumah tangga, sampai distribusi bahan bangunan,” ungkapnya.
Meski keputusan tarif baru sudah diterbitkan, menurut informasi yang diperoleh sebagian besar operator kapal sungai di Mahakam masih menggunakan tarif lama sembari menunggu sosialisasi dan penyesuaian dari pihak terkait.
Keresahan serupa dirasakan warga di wilayah hulu. Aris, warga Barong Tongkok mengaku tarif baru membuat banyak warga berpikir ulang untuk bepergian menggunakan kapal.
“Kalau dilihat dari tarif yang baru, terasa mahal sekali. Dari Samarinda ke Melak saja sudah di atas lima ratus ribu kalau naik speed boat padahal banyak warga Kubar yang masih sering bolak-balik lewat jalur sungai,” ujar Aris.
Menurutnya, kenaikan ini bisa mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini mengandalkan kapal sungai sebagai transportasi utama. “Bisa jadi orang lebih memilih jalur darat sekarang. Apalagi jika kedepannya Jalan ke Samarinda kalau bisa lebih baik,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Fitra, warga Sekolaq Darat yang menilai tarif baru yang melonjak hampir dua kali lipat dari tarif lama menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kapal itu satu-satunya transportasi murah dan nyaman bagi kami. Sekarang tarifnya naik, sementara daya beli masyarakat juga sedang turun,” ujar Fitra.
Kalau tarif baru tetap diberlakukan, pemerintah setidaknya perlu memperhatikan kualitas layanan dan fasilitas di pelabuhan. “Paling tidak tempat tunggu dibuat lebih aman dan nyaman,” harapnya.
Penyesuaian tarif angkutan sungai dan danau ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025, menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2014. Pemerintah berdalih, penyesuaian dilakukan karena kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional, namun bagi warga pedalaman, kebijakan ini terasa seperti pukulan di tengah keterbatasan pilihan transportasi yang ada.
Editor: Aspian Nur
Daftar Tarif Kapal Sungai Terbaru:
A. Kapal Motor (KM)
1. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp40.000
2. Samarinda – Muara Kaman: Rp120.000
3. Samarinda – Kota Bangun: Rp140.000
4. Samarinda – Muara Muntai: Rp180.000
5. Samarinda – Penyinggahan: Rp200.000
6. Samarinda – Muara Pahu: Rp230.000
7. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp280.000
8. Samarinda – Tering: Rp340.000
9. Samarinda – Long Iram: Rp350.000
10. Samarinda – Long Kelian: Rp400.000
11. Samarinda – Long Hubung: Rp410.000
12. Samarinda – Laham: Rp420.000
13. Samarinda – Mamahak: Rp430.000
14. Samarinda – Ujoh Bilang / Long Bagun: Rp450.000
B. Kapal Cepat (Speed Boat / SB)
15. Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp70.000
16. Samarinda – Muara Kaman: Rp210.000
17. Samarinda – Kota Bangun: Rp260.000
18. Samarinda – Muara Muntai: Rp320.000
19. Samarinda – Penyinggahan: Rp370.000
20. Samarinda – Muara Pahu: Rp430.000
21. Samarinda – Sendawar (Melak): Rp510.000
C. Kapal Motor (Antarwilayah Hulu)
22. Kota Bangun – Muara Muntai: Rp40.000
23. Kota Bangun – Penyinggahan: Rp70.000
Editor: Aspian Nur