Proses ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah kabupaten.
Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan bagian hukum Setkab Mahulu untuk membahas tahapan lanjutan penyusunan Propemperda.
Ia menegaskan DPRD akan bekerja maksimal agar seluruh proses dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Setelah kami melakukan RDP dengan bagian hukum, untuk tahapan selanjutnya Propemperda 2026 akan kami kejar semaksimal mungkin supaya tidak ada keterlambatan tahapan terkait dengan perintah pemerintah maupun hukum daerah kita,” ujar Devung kepada Korankaltim.com, Selasa (7/10/2025)
Menurutnya, terdapat sekitar 30 usulan judul Raperda yang akan diseleksi berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat.
Selain itu, delapan Raperda yang merupakan produk DPRD periode sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab DPRD saat ini untuk diselesaikan dan diparipurnakan.
“Kenapa Ranperda ini dibuat? Supaya ada payung hukumnya. Ketika sudah menjadi perda, itu yang akan direalisasikan ke masyarakat. Semua Ranperda tersebut merupakan hasil pertimbangan banyak pihak bahwa itu memang kebutuhan masyarakat Mahakam Ulu,” tambah Devung.
Ia menekankan dengan usia Kabupaten Mahulu yang baru menginjak 12 tahun, masih banyak produk hukum daerah yang perlu dibentuk agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih terarah.
”Banyak aturan yang belum terbentuk. Itu menjadi tanggung jawab bersama antara Bapemperda DPRD dan bagian hukum pemerintah daerah untuk membentuk produk hukum agar segala sesuatunya dapat diatur dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mahulu, Idam Tanyit, menjelaskan peraturan daerah memiliki peran strategis dalam menunjang arah pembangunan kabupaten di berbagai bidang.
”Perda merupakan instrumen penting untuk membantu memperjelas arah pekerjaan pembangunan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun politik. Karena itu, setiap perda yang dirancang harus mendukung rencana pembangunan pemerintah daerah,” kata Idam.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan bagian hukum pemerintah sangat dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan serta arah pembangunan Mahakam Ulu.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, menjelaskan bahwa usulan Propemperda baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD akan disinkronkan terlebih dahulu sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD tentang penetapan Propemperda 2026.
“Baik usulan dari pemerintah maupun dari DPRD akan disinkronkan lagi, kemudian diterbitkan SK dari Ketua DPRD untuk penetapan Propemperda 2026,” terang Arsenius.
Ia menambahkan, dari 30 usulan judul yang telah dibahas, sebagian akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
”Dari 30 judul itu akan dipilih lagi. Ada beberapa yang menjadi kewenangan provinsi, jadi akan berkurang. Sisanya akan dikompilasi dengan usulan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Arsenius menegaskan penetapan SK Propemperda 2026 ditargetkan paling lambat 30 November 2025, atau sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Penetapan SK Propemperda tiap tahun paling lambat 30 November sebelum penetapan APBD untuk tahun berikutnya,” pungkasnya.
Langkah sinergis antara DPRD dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang kuat, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Editor: Erwin