Faktor budaya lokal dan rendahnya kesadaran remaja disebut sebagai tantangan utama yang perlu diatasi secara kolaboratif.
Kepala Dinas Kesehatan Mahulu, Petronela Tugan, menjelaskan bahwa praktik pernikahan dini masih kerap terjadi dan bahkan dilegalkan melalui jalur adat.
Meskipun Undang-Undang telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun, kondisi ini menurutnya, berdampak serius terhadap kesehatan ibu dan anak.
“Banyak kasus remaja yang menikah dini kemudian mengalami kehamilan tanpa pemeriksaan kesehatan. Hal ini tentu meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi,” ujar Petronela kepada Korankaltim.com, Minggu, (28/9/2025).
Lanjutnya, kehamilan pada usia muda sering kali berlangsung tanpa pemantauan medis yang memadai sehingga menambah kerentanan terhadap stunting.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Mahulu mendorong pendekatan kultural dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memberikan edukasi kepada remaja.
Kampanye kesehatan reproduksi juga terus digencarkan melalui sekolah, posyandu remaja, dan berbagai forum komunitas.
“Keberhasilan program GENTING dalam mencegah stunting tidak akan optimal tanpa disertai upaya menekan pernikahan dini. Sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Hanya dengan kerja sama lintas sektor, kita bisa menciptakan generasi Mahakam Ulu yang sehat dan bebas stunting,” tegasnya.
Editor: Erwin