Pria berusia 34 tahun itu diamankan karena diketahui membawa lima poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Penangkapan terhadap H dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA malam di Jalan Poros Kampung Long Bagun Ilir RT 002, Kecamatan Long Bagun. Saat itu H diduga tengah menunggu pembeli di depan rumah kontrakannya.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan lebih dulu langsung melakukan penggeledahan. “Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapati seorang pria yang mengaku bernama H sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, ditemukan lima poket sabu-sabu di dalam tas selempang yang dibawanya. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mahulu Iptu Sumanta kepada Korankaltim.com, Selasa (16/9/2025).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sebuah ponsel Xiaomi Readmi 10 berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Proses penggeledahan disaksikan warga setempat bersama aparat kepolisian.
Polres Mahulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur masuk barang terlarang.
“Kami tidak akan berhenti, dan akan terus menyisir daerah rawan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tegas Sumanta.
Editor: Aspian Nur