Setelah sebelumnya NS yang berusia 37 tahun dan AJ alias L berusia 43 tahun ditangkap pada saat bersembunyi di kebun milik keluarga di wilayah Kutai Kartanegara, kali ini giliran SE alias E yang berhasil diamankan.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Long Bagun, Mahakam Ulu karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan bom molotov pada aksi unjuk rasa di Samarinda yang mana penangkapan terhadap E terjadi di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA siang kemarin.
Pria kelahiran Samarinda, 23 September 1985 yang beralamat di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur itu diamankan saat hendak menyeberang menuju PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS).
Kapolsek Long Bagun Ipda Moch. Munir menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi Tim Jatanras Polresta Samarinda yang mendeteksi keberadaan terduga di wilayah hukum Polsek Long Bagun. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh Unit Reskrim hingga akhirnya terduga berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang baik antara Polres Mahulu, Polsek Long Bagun dan Tim Jatanras Polresta Samarinda sehingga proses penyelidikan dan pengamanan dapat berjalan lancar,” ujar Munir kepada Korankaltim.com, Jumat (12/9/2025) hari ini.
Atas perbuatannya, S.E. dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHP. Aturan tersebut mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak berbahaya. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana belasan tahun hingga seumur hidup.
Saat ini SE sudah dibawa ke Polsek Long Bagun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan penyelidikan masih berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Aparat menegaskan akan terus menjaga keamanan di Mahulu agar tetap kondusif dan tidak terpengaruh.
Editor: Aspian Nur